Oleh: Dr. Yudhia Perdana Sikumbang, S.H., M.H.Praktisi Hukum — Managing Partner YPS Law Office
Narasiriau.com, Tembilahan, Dalam praktik pertanahan, tidak semua masalah tanah lahir karena sertifikat ganda, batas yang kabur, atau jual beli yang bermasalah. Ada juga persoalan yang sebenarnya sederhana, tetapi dibuat rumit oleh faktor sosial di lapangan. Salah satunya adalah ketika pemilik tanah berbatasan atau sempadan tidak mau menandatangani batas tanah, padahal fisik tanah sudah jelas, patoknya ada, objeknya dikuasai dengan terang, dan tidak ada sengketa nyata. Lebih rumit lagi, kadang RT atau pihak lingkungan juga ikut tidak mau tanda tangan dengan alasan yang tidak jelas. Alasan klasiknya macam-macam: merasa tidak dilibatkan, tidak senang tanah itu dibeli orang lain, atau dalam praktik tertentu muncul permintaan “sesuatu” yang tidak memiliki dasar hukum.
Sebagai praktisi hukum, saya sering melihat bahwa persoalan seperti ini bukan murni persoalan hukum pertanahan, melainkan campuran antara urusan administrasi, relasi sosial, dan kepentingan pribadi. Ada tetangga yang sebenarnya ingin membeli tanah tersebut, tetapi kalah cepat atau tidak jadi membeli. Ketika tanah itu sudah dibeli orang lain, ia kemudian memakai posisi sebagai pemilik tanah berbatasan untuk mempersulit. Caranya sederhana: tidak mau tanda tangan. Padahal ia tidak menunjukkan alas hak, tidak menunjukkan batas yang dilanggar, tidak membuat keberatan tertulis, dan tidak pula dapat membuktikan bahwa tanah tersebut masuk ke bidang tanah miliknya.
Hal yang sama juga dapat terjadi pada tingkat lingkungan. Ada RT atau pihak setempat yang menahan tanda tangan dengan alasan administratif, tetapi substansinya tidak jelas. Dalam situasi tertentu, masyarakat bahkan sering berhadapan dengan permintaan tidak resmi, seperti “uang rokok”, “uang lelah”, atau biaya tanda tangan yang tidak pernah diatur secara resmi. Praktik seperti ini harus diluruskan. RT, RW, kepala dusun, atau pihak lingkungan pada dasarnya bukan pihak yang menentukan sah atau tidaknya hak atas tanah. Peran mereka dalam banyak urusan administratif lebih kepada mengetahui, menerangkan kondisi sosial setempat, atau menjadi saksi administratif. Mereka tidak dapat menjadikan tanda tangan sebagai alat untuk menyandera hak seseorang atas tanah.
Dalam hukum pertanahan, tanda tangan sempadan memang penting. Fungsinya untuk memperkuat bukti bahwa batas tanah telah diketahui dan disetujui oleh pihak-pihak yang berbatasan. Namun, penting dipahami oleh masyarakat: tanda tangan sempadan bukan hak veto. Artinya, satu orang tetangga tidak boleh seenaknya menghentikan proses administrasi pertanahan hanya karena ia tidak senang, kecewa, atau memiliki kepentingan pribadi. PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah masih tercatat berlaku dan telah diubah dengan PP No. 18 Tahun 2021. Dalam PP tersebut, kegiatan pendaftaran tanah mencakup pengumpulan dan pengolahan data fisik, termasuk pengukuran, pemetaan, dan penetapan batas bidang tanah.
Secara normatif, penetapan batas bidang tanah memang diupayakan berdasarkan kesepakatan pihak yang berkepentingan. Untuk tanah yang belum terdaftar atau tanah yang data surat ukurnya belum sesuai keadaan sebenarnya, penetapan batas dilakukan berdasarkan penunjukan pemegang hak dan “sedapat mungkin” disetujui oleh pemegang hak atas tanah yang berbatasan. Frasa “sedapat mungkin” ini penting. Maknanya, persetujuan sempadan harus diupayakan, tetapi bukan berarti apabila satu pihak menolak tanpa alasan, seluruh proses otomatis berhenti. Bahkan, apabila tidak diperoleh kesepakatan atau pihak berbatasan tidak hadir setelah dipanggil, pengukuran sementara dapat dilakukan berdasarkan batas yang menurut kenyataannya merupakan batas bidang tanah tersebut, dengan dibuatkan berita acara oleh pihak berwenang.
Karena itu, jika tanah yang dibeli batas fisiknya jelas, tidak ada tumpang tindih, tidak ada penguasaan oleh pihak lain, dan tidak ada klaim tertulis, maka penolakan tanda tangan harus diposisikan secara tepat. Itu bukan sengketa batas yang sah, melainkan penolakan administratif yang tidak beralasan. Masyarakat tidak boleh panik. Jangan langsung membayar permintaan tidak resmi. Jangan pula terpancing ribut. Yang harus dilakukan adalah membangun jejak administrasi yang rapi.
Langkah pertama, pemilik tanah atau pembeli harus membuat surat permohonan resmi kepada RT/RW, kepala dusun, kepala desa, atau lurah untuk memfasilitasi penunjukan batas tanah. Surat itu harus menyebutkan bahwa tanah telah dibeli secara sah, batas fisik telah jelas, dan diperlukan kehadiran para pihak sempadan untuk menyaksikan batas. Jangan hanya mengandalkan panggilan lisan, karena panggilan lisan sulit dibuktikan. Dalam urusan tanah, bukti tertulis selalu lebih kuat daripada cerita lisan.
Langkah kedua, lakukan penunjukan batas di lapangan dengan menghadirkan penjual atau pemilik lama, pembeli, saksi batas, perangkat lingkungan, dan pemilik tanah berbatasan lain yang tidak bermasalah. Dokumentasikan dengan foto dan video. Tunjukkan patok, pagar, parit, jalan, tanaman lama, bangunan, atau tanda batas lain yang secara nyata menunjukkan batas bidang tanah. Jika sempadan yang bermasalah hadir tetapi menolak tanda tangan, jangan dipaksa. Minta ia menyampaikan alasan penolakan. Jika ia mengaku batas bermasalah, minta bukti. Kalau tidak ada bukti, buat berita acara penolakan tanda tangan.
Berita acara itu harus menerangkan dengan jelas bahwa batas tanah telah ditunjukkan di lapangan, tanda batas terlihat, tidak ada keberatan tertulis, tidak ada alas hak yang ditunjukkan oleh pihak penolak, tetapi yang bersangkutan menolak menandatangani tanpa alasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Berita acara tersebut sebaiknya ditandatangani oleh pemilik tanah, saksi-saksi, perangkat lingkungan yang hadir, dan pihak lain yang mengetahui keadaan tanah. Kalau pihak penolak tidak mau tanda tangan berita acara, cukup dicatat bahwa yang bersangkutan menolak menandatangani.
Langkah ketiga, apabila pihak sempadan tidak hadir, buat berita acara ketidakhadiran. Lampirkan bukti undangan. Ini penting untuk membuktikan bahwa pemilik tanah telah beritikad baik memanggil pihak berbatasan. Jangan biarkan nanti muncul alasan bahwa pihak sempadan tidak pernah diberitahu. Dalam perkara tanah, iktikad baik dan kerapian administrasi sering menjadi pembeda antara pihak yang kuat secara hukum dan pihak yang hanya kuat secara cerita.
Langkah keempat, apabila RT atau pihak lingkungan tidak mau tanda tangan karena alasan yang tidak jelas atau diduga meminta sesuatu, naikkan permohonan secara berjenjang. Buat surat kepada RW, kepala dusun, kepala desa/lurah, atau camat. Jelaskan bahwa RT menolak mengetahui atau menandatangani administrasi tanpa alasan hukum yang jelas, padahal objek tanah tidak dalam sengketa dan batas fisiknya nyata. Jika ada permintaan uang atau imbalan tertentu, jangan langsung menuduh tanpa bukti, tetapi dokumentasikan percakapan, saksi, waktu kejadian, dan bentuk permintaannya. Jika bukti cukup, hal itu dapat dilaporkan secara administratif kepada atasan wilayah atau instansi pengawasan yang berwenang.
Langkah kelima, jika urusannya masuk ke Kantor Pertanahan/BPN, pemilik tanah dapat meminta agar pengukuran tetap dilakukan dan penolakan sempadan dicatat dalam berita acara. Apabila benar-benar ada keberatan substantif, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mediasi pertanahan. Permen ATR/Kepala BPN No. 21 Tahun 2020 memang mengatur tentang penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan, dan peraturan tersebut masih tercatat berlaku.
Masyarakat perlu membedakan antara keberatan hukum dan keberatan emosional. Keberatan hukum harus memiliki dasar: ada alas hak, ada batas yang tumpang tindih, ada penguasaan fisik, ada surat ukur yang bertabrakan, atau ada riwayat kepemilikan yang memang perlu diuji. Sedangkan keberatan emosional biasanya hanya berbentuk sikap tidak senang, tidak mau tanda tangan, atau mempersulit tanpa bukti. Yang pertama harus diselesaikan secara hukum. Yang kedua tidak boleh dibiarkan menjadi alat sandera.
Kesimpulannya, tanda tangan sempadan dan tanda tangan RT memang penting secara administratif, tetapi tidak boleh dijadikan alat untuk menekan, memeras, atau menghambat hak seseorang atas tanah. Jika tanah jelas, batas jelas, jual beli sah, dan tidak ada sengketa nyata, maka solusi hukumnya adalah formalkan semua proses: buat surat, panggil resmi, hadirkan saksi, dokumentasikan batas, buat berita acara penolakan atau ketidakhadiran, lalu dorong proses ke desa/lurah, camat, PPAT, atau BPN sesuai kebutuhan. Jangan tunduk pada praktik tidak resmi. Dalam urusan tanah, yang paling kuat bukan yang paling keras berbicara, tetapi yang paling rapi membangun bukti.







