• Jelajahi

    Copyright © Narasi Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sidang Ditempat Pelanggar Protokol Kesehatan di Inhil

    Redaksi
    , Desember 18, 2020 WIB Last Updated 2020-12-18T07:24:06Z



    NARASIRIAU.COM, TEMBILAHAN,-Jajaran Polres Indragiri Hilir  bersama Kodim 0314, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri serta dari unsur Pemkab Indragiri Hilir  melaksanakan Operasi Yustisi Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) di Jalan Sudirman Tembilahan.


    Dalam kegiatan itu, sebanyak 5 orang  pelanggar Prokes langsung menjalani sidang di tempat yang digelar di Jalan Suderman  oleh Penyidik Polres, JPU Kejari serta Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan, Sesuai Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2020 perubahan  No 21 Tahun 2020 tentang  Pelanggaran Protokol Kesehatan.


    "Hari ini di Jalan Sudirman yang merupakan tempat banyak kerumunan menjadi salah satu sasaran operasi. Jalan Suderman merupakan jalan yang selalu ramai,  maka dari itu, kita harus memastikan khususnya masyarakat yang memasuki wilayah Sudirman  harus mematuhi Protokol Kesehatan," terang Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Dian Setiawan, Melalui  Waka polres AKBP K.Ritongga


    Waka polres  juga jelaskan, Operasi Yustisi akan dilaksanakan secara berkelanjutan dan sesuai dengan keputusan hakim tunggal dalam pelaksanaan operasi tersebut pelanggar akan didenda Rp 100.000 dan paling berat hingga 350.000


    "Jadi Operasi Yustisi ini akan dilaksanakan secara berkelanjutan dan pelanggar didenda Rp 100.000 S/d 350.000  sesuai dengan keputusan Hakim.


    Editor: Redaksi

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini