TEMBILAHAN,NARASIRIAU.COM Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan menggelar sidang lanjutan terkait tindak pidana keimigrasian oleh terdakwa Zulhendri dengan agenda mendengarkan Keterangan Saksi yaitu Yusmalinda dari Disdukpencapil dan Syaripudin yang merupakan Kepala Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Senin (07/12/2020) Sore.
Saksi Syaripudin selaku Kepala Desa Sungai Gantang dalam keterangannya ketika dipertanyakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku tdk mengenal Abdul Karim yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Miyanmar.
“Saya tidak mengenal dengan saudara Abdul Karim. Tetapi kalau untuk Zulhendri memang benar merupakan RT di Desa Sungai Gantang," ungkapnya
Senada dengan itu, Yusmalinda yang merupakan Saksi dari Disdukpencapil Inhil juga menyampaikan hal yang demikian, bahwa tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan terdakwa Zulhendri.
Sementara itu, Seusai Sidang, Kepala Desa Sungai Gantang, Syaripudin ketika diwawancarai reporter Narasiriau.com mengatakan bahwa dalam kasus pemalsuan Dokumen ini ia mengaku tidak menerima apapun sebagai imbalan baik itu dari Abdul Karim ataupun dari Terdakwa Zulhendri.
"Tidak ada menerima apapun, karena dalam setiap pengurusan Administrasi di Desa Gratis," ungkapnya
Tidak hanya itu, Syaripudin juga mengatakan bahwa ia sama sekali tidak pernah bertemu dengan Abdul Karim.
"Dengan adanya peristiwa ini, saya telah mengumpulkan seluruh RT dan RW yang ada di Sungai Gantang untuk lebih berhati-hati dalam hal kepengurusan Administrasi apapun itu," imbuhnya. (*)
Editor: Redaksi