• Jelajahi

    Copyright © Narasi Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bareskrim Sidik Pencucian Uang dari Kasus Narkoba Senilai Rp 338 Miliar

    , Desember 16, 2021 WIB Last Updated 2021-12-16T12:44:11Z
    Sejumlah barang bukti ditampilkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 28 April 2021. Satgassus Merah Putih Polri mengungkap kasus peredaran narkoba sebanyak 2,5 ton sabu jaringan Timur Tengah - Malaysia - Indonesia.

    NARASIRIAU.COM, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri sedang menyidik kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai lebih dari Rp 338 miliar. Uang tersebut berasal dari kasus jual-beli narkoba.

    “Jumlah uang tersebut berasal dari tiga kasus narkoba yang berbeda,” kata Direktur Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigadir Jenderal Krisno H. Siregar di kantor Bareskrim, Kamis, 16 Desember 2021.

    Krisno mengatakan kasus pertama adalah peredaran narkoba jenis pil ekstasi di Denpasar, Bali tahun 2002-2017. Tersangka dalam kasus ini berinisial ARW, 58 tahun.

    Tersangka saat ini mendekam di LP Nusakambangan untuk menjalani hukuman seumur hidup. Dalam penanganan kasus pencucian uang, Bareskrim menyita uang senilai Rp 3,6 miliar dan aset senilai Rp 294 miliar.

    Kasus kedua adalah peredaran narkoba jenis sabu di Aceh, Medan, dan Jakarta dengan tersangka HS, 39 tahun. Dalam penyidikan ini, Bareskrim menyita aset berupa tanah, bangunan, dan mobil dengan nilai Rp 9,8 miliar.

    Sementara kasus ketiga, Bareskrim menetapkan 5 tersangka TPPU, yaitu SD, DSR, EP, LFS dan FT. Mereka adalah terpidana di kasus produksi dan peredaran obat ilegal. Dari para tersangka, Bareskrim menyita uang senilai Rp 26,4 miliar dan aset berupa tanah, serta mobil senilai Rp 4,1 miliar.

    Krisno mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun. Menurut Krisno, penggunaan pasal pencucian uang ini dilakukan untuk membuat miskin para pengedar narkoba.


    Sumber: www.tempo.co

    Editor: Erik Septian
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini