• Jelajahi

    Copyright © Narasi Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    14 Orang Jadi Tersangka Pengeroyokan Polisi di Tanjung Priok

    , Januari 14, 2022 WIB Last Updated 2022-01-14T13:03:53Z

    NARASIRIAU.COM, Jakarta - Polisi menetapkan 14 orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap anggota Direktorat Kepolisian Air dan Udara Badan Pemelihara Keamanan (Polairud Baharkam) Polri Bripda Rio Novemberyanto Rajagukguk.

    Pengeroyokan itu terjadi di Jalan Ende, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Sabtu (1/1) sekitar pukul 16.30 WIB.

    "Enam orang pelaku utama penganiayaan, dan delapan orang sisanya adalah pelaku yang diduga turut membantu pada saat pelarian," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Wibowo kepada wartawan, Jumat (14/1).

    Peristiwa ini bermula saat warga berinisial A dan P dalam perjalanan pulang usai bersilaturahmi dengan saudaranya. Kemudian, dalam perjalanan keduanya bertemu dengan rombongan pelaku yang sedang mengendarai kendaraannya.

    Lalu, saat berpapasan, korban menggeber kendaraannya. Hal itu direspon langsung para pelaku dengan berteriak dan mengejar keduanya.

    Setelahnya, saat di lokasi kejadian, tepatnya di sebuah warteg, para pelaku berhasil menghentikan A dan P. Mereka lantas melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap keduanya.

    "Kebetulan saat itu di dalam warteg ada anggota kami, anggota Polri dari kesatuan Polair yang keluar dan datang bermaksud untuk melerai. Namun justru jadi korban pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan oleh rombongan pelaku tadi," tutur Wibowo.

    Dari 14 tersangka itu, enam tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP. Terhadap keenamnya pun dilakukannya.

    Sedangkan delapan tersangka lainnya dikenakan Pasal 221 KUHP dan terhadap mereka tidak dilakukan proses penahanan.


    Sumber: cnnindonesia.com

    Editor: Erik Septian


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini


     


     

    Olahraga

    +