• Jelajahi

    Copyright © Narasi Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Polsek Kateman Ungkap Kasus Narkotika, Sabu 12,85 Gram Diamankan

    , September 14, 2026 WIB Last Updated 2026-09-14T15:17:07Z




    Narasiriau.com, INDRAGIRI HILIR
    – Kepolisian Sektor (Polsek) Kateman, Polres Indragiri Hilir, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. 


    Seorang pria berinisial (S alias U) (21) diamankan dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.


    Penangkapan tersebut berlangsung pada Minggu, 13 September 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, di sebuah rumah di Jalan Tunas Muda Ujung, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman.


    Kapolsek Kateman Kompol Bachtiar, S.H., M.H. memimpin langsung tim Opsnal Polsek Kateman dalam pengungkapan tersebut.


    Awalnya, personel Polsek Kateman melakukan penyelidikan terhadap sebuah rumah yang diduga menerima barang hasil pencurian. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati tersangka sedang berada di dalam kamar.


    Dalam penggeledahan, petugas menemukan sebuah televisi yang diduga merupakan barang hasil pencurian. Namun, penggeledahan kemudian mengungkap temuan lain yang lebih serius, yakni narkotika jenis sabu.


    Petugas menemukan sejumlah paket sabu di lantai kamar tersangka. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke seluruh bagian kamar dan rumah dengan didampingi para saksi.


    Dari penggeledahan tersebut, polisi kembali menemukan tiga bungkus sabu yang disimpan di atas plafon kamar.


    Total barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat kotor 12,85 gram, terdiri dari sembilan paket kecil seberat 1,31 gram, dua paket besar seberat 10,01 gram, dan satu paket sedang seberat 1,49 gram.


    Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, antara lain timbangan digital, sendok pipet, plastik pembungkus, gunting, dua unit telepon seluler, dompet, uang tunai Rp541 ribu, serta barang bukti lainnya.


    Saat dilakukan interogasi di hadapan saksi, tersangka mengakui bahwa narkotika yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.

    Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Kateman untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.


    Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 609 ayat (2) huruf ... UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait dugaan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.


    Polsek Kateman menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Indragiri Hilir dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya di wilayah hukum Polsek Kateman.



    Kapolres Indragiri Hilir AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kateman Kompol Bachtiar, S.H., M.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Kateman.


    Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba mengedarkan maupun menyalahgunakan narkotika di wilayah hukum Polsek Kateman,” tegas Kompol Bachtiar.


    Ia mengapresiasi kerja keras personel Opsnal Polsek Kateman yang berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti sabu dengan berat kotor 12,85 gram.


    Ini menjadi perhatian serius bagi kami. Peredaran narkotika tidak hanya merusak generasi muda, tetapi juga dapat memicu berbagai tindak pidana lainnya. Karena itu, penindakan akan terus kami lakukan secara tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.


    Kompol Bachtiar juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika dengan tidak takut memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.


    Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Jangan ragu melapor kepada kepolisian. Peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” pungkasnya.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini