• Jelajahi

    Copyright © Narasi Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Keberatan adminitrasi di tolak Bupati Kuasa Hukum S.Saprudin ajukaj Banding administrasi ke Gubernur

    Redaksi
    , Januari 03, 2022 WIB Last Updated 2022-01-03T11:53:20Z

     




    NARASIRIAU.COM, TEMBILAHAN, Bahwa kami telah mengajukan upaya administrasi yang dilakukan klien kami dengan mengajukan keberatan  atas SK Bupati atas pelantikan dan pengangkatan kepala desa Belaras hari ini sudah mendapat jawaban tertulis dari bupati indragiri hilir M.Wardan dikatakan dalam suray tersebut pada pokoknya menolak upaya keberatan klien kami S.Saprudin atas dugaan pelanggaran salah satu persyaratan kepala desa yang sudah dilantik itu.  Adapun jawaban administrasi atas keberatan kami tersebut dijawab denagn surat tertanggal 03 januari 2022 dan hari ini resmi juga kami ajukan Banding atas jawaban keberatan tersebut.


    Sebagaimana kita ketahui Banding administrasi merupakan langkah kedua yang dapat ditempuh dalam upaya administratif, apabila pihak yang mengajukan keberatan tidak puas dengan keputusan keberatan. Berikut hal-hal penting yang perlu diketahui terkait dengan pengajuan banding administrasi (pasal 78 UU Administrasi pemerintahan) jadi ketika bamding pun nantinya juga ditolak barulah kami mengajukan Gugatan Ke PTUN..  

    Yudhia Perdana Sikumbang,SH,.MH,.CPLS Saya selaku Kuasa Hukum S.Saprudin menyampaikam langkah ini adalah sesuai UU Nomor 30 tahun 2014 dan Perma Nomor 6 tahun 2018 ada nilai edukasi disini, yang jelas kami berjuang sampai upaya hukumnya mentok.


    Perlu diketahui Kami sudah mengantongi Surat balasan dari Dinas Pendidikan yang menyatakan tentang aturan  mengenai Surat Keterangan Penggantai Ijazah /STTB itu harus di ketahui oleh kadis dinaspendidikan ada mekanismenya sesuai permendikbud. Jadi bukan asal2 saja..


    Jadi mau sudah dilantik ataupun belum tidak menghalangi niat kami untuk menggugat, karena Sebuah Keputusan yang dianggap bertentangan dengan aturan perundang undanngan dan melanggar asas pemerintahan yang baik patut digugat.


    Jadi Perkara ini masih berlanjut ya, jangan adalagi diluarsana bersilewaran bahwa Kami membatalkan Gugatan atau dianggap hoax. (Rls)



    Editor: Erik Septian



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini


     


     

    Olahraga

    +