Narasirau.com, BATAM,
Dugaan penganiayaan terhadap seorang anak berusia 15 tahun di kawasan Sungai Nayon, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, memasuki babak baru
06 September 2026
Persoalan yang bermula dari dugaan kekerasan terhadap seorang anak di bawah umur tersebut kini telah dibawa ke ranah hukum. Pihak keluarga korban melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak menerima dugaan perlakuan kekerasan yang dialami korban dan meminta agar perkara tersebut mendapatkan penanganan secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perkembangan terbaru perkara itu disampaikan Khairul Akbar, S.H., selaku penasihat hukum dari LBH pusaka Bangsa yang mendampingi keluarga korban. Kepada awak media, Minggu (6/9/2026), Akbar mengatakan pihak keluarga memilih menempuh jalur hukum setelah dugaan kekerasan tersebut terjadi. Menurutnya, perkara tersebut bermula dari dugaan tindakan penganiayaan yang dilakukan seseorang berinisial IJ terhadap korban yang masih berusia 15 tahun. Atas kejadian itu, ibu korban, Widiawati, kemudian membuat laporan kepada pihak kepolisian di Batam. Laporan tersebut tercatat di Polsek Bengkong, Polresta Barelang, pada 15 Juli 2026 dengan perkara yang dilaporkan sebagai dugaan tindakan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Dalam laporan disebutkan peristiwa diketahui terjadi pada Senin, 13 Juli 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, di kawasan Sungai Nayon, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong. Berdasarkan keterangan pelapor dalam laporan kepolisian, korban kemudian menyampaikan kepada ibunya bahwa dirinya mengalami dugaan tindakan kekerasan. Korban disebut mengalami rasa sakit pada bagian pipi kanan.
Persoalan tersebut kemudian tidak berhenti sebagai konflik antarwarga. Keluarga korban memilih meminta pertanggungjawaban melalui jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.
Dalam proses penanganan perkara, pihak kepolisian sebelumnya menganjurkan agar kedua belah pihak membuka ruang penyelesaian melalui mediasi. Anjuran tersebut, menurut Akbar, diterima oleh pihak keluarga korban. Kuasa hukum menyatakan pihaknya tidak menutup pintu komunikasi sepanjang penyelesaian dilakukan dengan itikad baik dan tetap memperhatikan kepentingan korban yang masih di bawah umur.
“Kami sudah berusaha mengikuti anjuran dari penyidik untuk melakukan mediasi antara kedua belah pihak. Saya atas nama keluarga sebagai pengacara korban siap melakukan mediasi dan membicarakan penyelesaian sesuai dengan persyaratan yang disepakati,” ujar Akbar.
Bahkan, kata dia, pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut sempat datang ke kantornya untuk membicarakan kemungkinan penyelesaian melalui mediasi, namun upaya tersebut disebut tidak berlanjut.
Akbar mengungkapkan, setelah pertemuan tersebut komunikasi antara pihak korban dengan IJ disebut terputus. Nomor telepon maupun WhatsApp yang sebelumnya digunakan sudah tidak aktif sehingga pihak keluarga dan kuasa hukum mengalami kesulitan untuk kembali melakukan komunikasi.
“Kami sudah memberikan ruang untuk mediasi. Bahkan pihak yang bersangkutan sudah datang ke kantor saya. Tetapi setelah itu sampai sekarang tidak bisa kami hubungi. Nomor WhatsApp-nya tidak aktif dan belum ada komunikasi lebih lanjut mengenai langkah berikutnya,” katanya.
Ibu korban, Widiawati, juga membenarkan bahwa sebelumnya telah ada upaya untuk membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan.
Ia menegaskan bahwa dirinya tetap berharap perkara dugaan penganiayaan terhadap anaknya mendapatkan perhatian dan penanganan dari aparat kepolisian.
Widiawati mengatakan dirinya telah menyerahkan pendampingan dan proses hukum kepada kuasa hukum yang ditunjuk keluarga.
“Kami sudah memberikan ruang untuk mediasi, tetapi sampai saat ini belum ada itikad baik dari pihak yang kami laporkan untuk melanjutkan mediasi yang sebelumnya dianjurkan oleh kepolisian,” ujar Widiawati.
Ia juga membenarkan bahwa IJ bersama keluarganya sempat datang ke rumahnya. Namun, menurut Widiawati, kedatangan tersebut belum menghasilkan pembicaraan lebih lanjut mengenai bagaimana perkara tersebut akan diselesaikan.
“Memang benar IJ dan keluarganya pernah datang ke rumah saya, tetapi hanya sampai di situ. Tidak ada pembicaraan lebih lanjut mengenai apa yang harus dilakukan selanjutnya,” tuturnya.
Dengan terhentinya komunikasi tersebut, pihak keluarga korban melalui kuasa hukumnya menyatakan siap melanjutkan proses hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
Akbar menegaskan, pihaknya pada prinsipnya masih membuka ruang komunikasi apabila pihak yang dilaporkan ingin kembali membicarakan persoalan tersebut. Menurutnya, penyelesaian secara baik tetap memungkinkan sepanjang dilakukan dengan itikad baik, jelas, dan tidak mengabaikan kepentingan anak yang menjadi korban.
Akbar meminta agar proses penanganan laporan kepolisian tetap berjalan sesuai prosedur. Ia berharap aparat kepolisian memberikan kepastian terhadap status dan perkembangan perkara tersebut sehingga keluarga korban tidak berada dalam ketidakpastian.
“Kami meminta pihak kepolisian bertindak tegas dan melakukan langkah-langkah yang memang seharusnya dilakukan sesuai dengan hukum dan pasal yang berlaku,” tegas Akbar.
Perkara ini menjadi perhatian tersendiri karena korban masih berusia 15 tahun. Bagi keluarga, persoalannya bukan semata mengenai konflik antara dua pihak, melainkan dugaan kekerasan terhadap seorang anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan.
Pihak keluarga berharap proses hukum tidak berhenti hanya karena sebelumnya pernah dibuka ruang mediasi. Apabila mediasi tidak menemukan titik temu atau tidak lagi berjalan, keluarga meminta kepolisian melanjutkan penanganan berdasarkan fakta, alat bukti, keterangan para pihak, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, dugaan terhadap IJ tetap merupakan dugaan dan belum dapat disimpulkan sebagai kesalahan atau tindak pidana sebelum adanya proses hukum serta pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Keluarga korban kini menunggu langkah selanjutnya dari kepolisian.
Mereka berharap laporan yang telah dibuat dapat memperoleh kejelasan dan kepastian hukum, sementara seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut dapat menghormati proses penyelidikan maupun penyidikan yang berjalan.
Ketika yang dipersoalkan adalah dugaan kekerasan terhadap seorang anak, yang dibutuhkan bukan sekadar siapa yang paling keras bersuara, melainkan kepastian bahwa hukum benar-benar bekerja berdasarkan fakta dan keadilan.(๐๐๐๐ข๐ ๐ฎ๐ฌ)





