• Jelajahi

    Copyright © Narasi Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Inhil Buka Pelatihan Sistem Pengelolaan Keuangan Desa (Siskeudes) versi 2.0.4 di Beberapa Kecamatan

    , Mei 19, 2022 WIB Last Updated 2022-06-04T12:31:25Z

    NARASIRIAU.COM, PEKANBARU – Kamis (19/5/2022) malam, Bupati Kabupaten Indragiri Hilir membuka pelatihan sistem pengelolaan keuangan desa (Siskeudes) versi 2.0.4 Kecamatan Kateman, Pulau Burung, Teluk Belengkong dan Pelangiran yang pusatkan di Ballroom Hotel New Hollywood, Kuantan Raya, Pekanbaru.

    Pelatihan dibuka langsung oleh Bupati Indragiri Hilir H. M. Wardan ditandai dengan pengalungan ID Card peserta secara simbolis dan di lanjutkan dengan pemukulan gong.

    Turut hadir di acara, Kajari Kabupaten Inhil, Kepala DPMD CAPIL Provinsi Riau, BPKP Provinsi Riau, Kadis PMD Provinsi Riau, Inspektorat Inhil, Kadis PMD Inhil, Faskab DMIJ Plus Terintegrasi Inhil, Camat Pelangiran serta para peserta pelatihan.

    Peserta pelatihan berjumlah 120 orang dari 50 desa 4 kecamatan dari unsur kepala desa, sekretaris desa dan kaur keuangan selama 3 hari dari tanggal 19 s/d 22 Mei 2022

    Dalam sambutannya Bupati Indragiri Hilir H. M. Wardan mengatakan saya mendukung penuh dan mengapresiasi Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Kateman, Pulau Burung, Teluk belengkong dan BKAD Kecamatan Pelangeran yang telah menaja pelatihan Siskeudes Versi 2.0.4 Tahun 2022 ini dengan melibatkan para peserta Kepala Desa, Sekretaris Desa dan kaur keuangan dengan tentunya berharap Pengelolaan keuangan Desa nya dapat menjalankan Tugas dan Pungsi nya dengan baik.

    Kementerian Dalam Negeri dan BPKP telah menerbitkan aplikasi yang tujuannya dapat mempermudah upaya Dalam melakukan Pengelolaan Keuangan Desa secara transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran yang diterapkan di Desa Khususnya Desa Se-Kecamatan Kateman, Pulau Burung, Teluk Belengkong dan Desa se kecamatan Pelangeran dan sangat terpenting adalah Aplikasi Siskeudes Versi 2.0.4 ini sejalan dengan Peraturan perundang-undangan, karena merupakan aplikasi resmi yang dikeluarkan oleh BPKP.

    Pergunakan aplikasi ini sebagai sarana mempermudah kita dalam pengelolaan Keuangan Desa, pada saat ini kita sudah dihadapkan pada era digital, dan kedepan Kementerian Dalam Negeri mengharuskan pengelolaan Keuangan Desa dilaksanakan dengan model online. (Adv)




    Editor: Erik Septian
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini