NARASIRIAU.COM - TEMBILAHAN, - Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskopukm) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), r H Illyanto MT berikan penjelasan dalam membentuk sebuah Koperasi.
Selaku Kadiskopukm Inhil, Ir H Illyanto MT dalam wawancaranya mengatakan, bahwasanya jika kita lihat menurut UU No 17 tahun 2012, Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
"Artinya sebuah koperasi harus memiliki berbadan Hukum dan tujuan di bangunnya Koperasi untuk kepentingan ekonomi, dan pastinya untuk mengsejahterakan bagi anggotanya," Ucap Kadiskop
Lanjutnya, untuk jenis-jenis koperasi itu cukup banyak diantaranya Koperasi Konsumen, simpan pinjam, pemasaran, Jasa dan masih banyak lainnya.
"Apabila ada masyarakat yang ingin membentuk sebuah Koperasi, maka kami berkewajiban memberikan pembinaan dalam bentuk sosialisasi penyuluhan, menjelaskan, mengarahkan dan sehingga sekumpulan orang yang ingin membentuk sebuah Koperasi agar paham dengan sebuah tujuan Koperasi yang ingin di bentuk," Ungkap kadiskop
Tambahnya, untuk yang paling penting dalam membangun sebuah Koperasi adalah melakukan "Rapat Anggota Tahunan" atau yang kita kenal dengan RAT, rapat ini diharuskan dilakukan di setiap tahunnya, karena RAT ini adalah forum tertinggi didalam koperasi.
"Saya pastikan, apabila RAT ini tidak dilaksanakan atau di lakukan dengan bolong-bolong, itu ada sesuatu yang salah," Jelas Kadiskopukm Inhil
Terakhir, berdasarkan Online Data Sistem (ODS) Koperasi, terdapat sekitar 390 koperasi yang terdaftar di Inhil. Dari jumlah tersebut 40 persen tidak aktif lagi, 20 persen aktif dengan jumlah sebagian grid A dan 40 persen lagi sakit-sakitan.
Reporter: Ade Prasetya