NARASIRIAU.COM, TEMBILAHAN - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir melaksanakan kegiatan rutin patroli malam, Minggu (02/10/2022).
Giat patroli yang telah menjadi rutinitas tersebut bertujuan untuk meminimalisir kasus penyakit masyarakat di Kecamatan Tembilahan.
Menelusuri seluruh wilayah yang dicurigai menjadi tempat perkumpulan masyarakat, terlihat kumpulan Remaja laki-laki berinisial AH (16), MF (16), R (16), MR (14), MF (14), YF (17) dan Z (16) sedang melakukan aksi balap liar di Jalan Swarna Bumi Tembilahan.
Tim segera menghampiri dan menggiring kumpulan Remaja laki-laki tersebut ke Mako Satpol PP Kab. Inhil.
“Mereka di data dan diberi sanksi fisik berupa push up sebagai efek jera, kemudian diberikan pembinaan akan dampak yang ditimbulkan dari balapan liar, selain mengganggu kelancaran jalan juga mengganggu Ketentraman Masyarakat sekitar akibat suara kenalpot. Dikhawatirkan bukan hanya dari sisi keselamatan dan keamanan berkendara saja yang terancam, juga memicu perkelahian. Kemudian Remaja tersebut diarahkan untuk pulang ke rumah masing-masing.” Tegas SULAIMAN selaku Komandan Regu.
Tim pun melanjutkan patroli, kembali didapati dua orang pemuda berinisial R (31), dan Z (32) yang sedang asyik nongkrong di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Hutan Kota Jalan Akasia Tembilahan.
“Tim memberikan pemahaman secara humanis terhadap kerawanan yang mungkin terjadi jika berkumpul diluar batas waktu wajar, dikarenakan tidak ditemukannya pelanggaran maupun barang bukti, mereka dianjurkan segera pulang kerumah masing-masing.” tutup Sulaiman.
Editor: Erik Septian