• Jelajahi

    Copyright © Narasi Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Polres Inhil Berhasil Sita 8 Kg Ganja

    , Agustus 03, 2023 WIB Last Updated 2023-08-03T07:27:34Z
    NARASIRIAU.COM - INHIL, Polres Kabupaten Indragiri Hilir (Polres Inhil) berhasil mengamankan dua orang tersangka kasus narkotika. barang bukti yang disita oleh aparat adalah 8 Kg ganja. kamis (03/08/2023)

    Kegiatan konferensi pers di pimpin langsung oleh Kapolres Inhil AKBP Norhayat di dampingi Sat Res Narkoba dan dihadiri insan pers.

    Kapolres Inhil menjelaskan kornologis penangkapan terjadi pada hari minggu tanggal 23 juli 2023, anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang bernama (BS) yang sering melakukan transaksi narkotika jenis ganja.

    Kemudian dengan sigap anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil lakukan penyelidikan pada hari rabu tanggal 26 juli 2023 sekira jam 11.00 wib terlapor (BS) berhasil diamankan dirumahnya setelah dilakukan interogasi kepada terlapor, (BS) mengaku telah menyimpan narkotika jenis ganja tersebut di rumah teman nya yaitu terlapor (RJ), sekira pukul 14.00 wib anggota Sat Res Narkoba polres inhil mengamankan terlapor (RJ) dirumahnya, setelah dilakukan penggeledahan di rumah terlapor (RJ) ditemukanlah beberapa barang bukti. 

    Kapolres Inhil menjelaskan Sat Res Narkoba Polres Inhil berhasil mengamankan barang bukti yang didapat dari tersangka (RJ) yakni 1 bungkus plastik putih bening yang didalamnya terdapat 1 paket plastik putih berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 2,52 gram. 1 paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas berwarna putih dengan berat bersih 7,30 gram, 1 unit handphone.

    Adapun barang bukti yang disita dari terlapor (BS), 1 buah koper merk polo lock warna merah yang didalamnya terdapat 1 buah plastik asoy warna hitam yang didalamnya berisikan 8 buah paket besar narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik berwarna putih dengan berat bersih 7.946,72 gram. Dan 1 unit handphone.

    "Tersangka (RJ) dan (BS) dikenai pasal 114 ayat (2) JO pasal 111 ayat (2) undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," imbuhnya.


    Reporter: Ade Prasetya 


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini


     


     

    Olahraga

    +