NARASIRIAU.COM - INDRAGIRI HILIR, Polisi Resort (Polres) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Janis Shabu dan Ekstasi di Wilayah Hukum Polres Indragiri Hilir, berlangsung di aula Rekonfu Mapolres Kabupaten Inhil, Jum'at (24/11/2023)
Kegiatan Konferensi Pers dipimpin Kapolres Inhil AKBP Norhayat yang diwakili oleh Wakapolres Inhil Kompol Indra Lukman Prabowo SH SIK MSi, dalam siaran persnya Kasat Res Narkoba Polres Inhil Muchammad Jacub Nursagli Kamaru SIK HM menjelaskan pada 30 september pertama kami telah menangkap tersangka AS, berdasarkan penangkapan tersebut kita kembangkan, dari perkembangan ini mengarahkan kami terhadapt tersangka HR.
"Pada hari sabtu tanggal 30 September 2023 dilakukan penangkapan terhadap tersangka AS bertempat di rumahnya di Kec. Keritang Kab. Inhil -Riau, ditemukan barang bukti berupa 1 buah dompet warna hitam yang didalamnya berisikan 14 butir pil extacy warna kuning, 4 paket yang diduga narkotika jenis shabu, 1 bungkus plastik putih bening klep les merah, 1 unit handphone dan uang tunai sebesar RP. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)," ungkapnya
Bukan hanya itu dikatakan pula kemudian ditemukan 1 buah tas sandang warna hitam yang didalamnya berisikan 1 unit timbangan digital, 1 buah sendok yang terbuat dari pipet plastik, 7 paket narkotika jenis shabu dan 26 butir pil extacy warna kuning.
"Setelah kita lakukan pemeriksaan terhadap tersangka mendapatkan narkotika jenis shabu dan extacy tersebut yang diperoleh dari sdr. HR, kemudian anggota sat res narkoba Polres Inhil melakukan penyelidikan terhadap sdr. HR," ujarnya
Kronologi nya pada hari kamis tanggal 23 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap sdr. HR di rumahnya di Kel Pematang Reba Kec. Rengat Barat Kab. Inhu Riau.
"Kemudian dilakukan penggeledahan rumah atau tempat tertutup lainnya yang merupakan tempat tinggal sdr. HR dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah berangkas warna cream muda, 5 paket besar narkotika jenis shabu yang mana berat kotor masing-masing paket tersebut 100 gram dan 1 paket kecil narkotika jenis shabu yang dibalut dengan uang RP. 5.000,- (lima ribu rupiah), 1 unit timbangan digital dan 1 bungkus plastik putih bening klep les merah, 1 (satu) buah kaleng CDR, 1 buah kotak rokok merk sampoerna, 41 butir pil extacy warna ungu, 1 buah sendok, 1 unit handphone, 2 unit handphone yang mana masing masing barang bukti tersebut ditemukan didalam kamar rumah sdr. HR," jelasnya.
Dalam kasus ini maka tersangka dikenakan dalam pasal 114 ayat (2) JO pasal 112 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Tersangka dikenakan dalam pasal 114 ayat (2) JO pasal 112 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yakni maksimal 20 tahun penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati," tutupnya.
Reporter: Ade Prasetya