• Jelajahi

    Copyright © Narasi Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bawaslu Inhil Gelar Kegiatan Bimtek Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pada Pemilu Tahun 2024

    , Februari 02, 2024 WIB Last Updated 2024-02-02T13:29:02Z

    NARASIRIAU.COM - TEMBILAHAN, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hilir menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Pemungutan dan Penghitungan (Bimtek) Suara Pada Pemilu Tahun 2024. Bertempat Aula Hotel Harmoni Indragiri pada Hari Kamis s.d Jum'at 1 s.d 2 Februari 2024.

    Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipatisi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Inhil Abus Siraj, S.Pt mengatakan kegiatan ini dilaksanakan dalam "rangka memberikan pemahaman dalam menghadapi pelaksanaan Pemilu yang sebentar lagi akan lalui tepatnya pada tanggal 14 Februari 2024.

    Oleh karena itu untuk memaksimalkan kegiatan pengawasan pada hari Pemungutan dan Penghitungan Suara maka Panwaslu Kecamatan khususnya yang membidangi Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipatisi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat dan 1 orang staf kita undang pada kegiatan ini.

    Adapun Narasumber kali ini berasal dari eksternal Bawaslu sejumlah 2 orang dan secara khusus juga Bawaslu Inhil telah mengundang Anggota Bawaslu Provinsi Riau H. Amiruddin Sijaya, S.Pd, MM. Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas untuk memberikan support Panwascam. Tegasnya

    Pada saat menyampaikan sambutan Amir mengatakan kepada peserta Bimtek bahwa jajaran Panwascam "merupakan barisan terdepan dalam melakukan pengawasan tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara. Maka diwajibkan bagi pengawas Pemilu untuk memahami Peraturan Pemilu

    Terutama Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu serta UU No 7 juga wajib dipahami".tutupnya

    Pada kesempatan yang sama Koordinator Divisi Hukum, Penyelesaian dan Penyelesaian Sengketa Indra SH., MH mengatakan bagi "penyelenggara Pemilu dilarang untuk partisipasi dan mengkampanyekan peserta Pemilu hal ini merupakan perbuatan yang melanggar kode etik bagi penyelenggara.

    Selain dari pada itu jajaran pengawas Pemilu harus tetap menjaga kekompakan dan jalin komunikasi yang baik kepada sesama penyelenggara Pemilu. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi perbedaan laporan yang nntinya disampaikan secara berjenjang dari tingkat Daerah hingga Pusat.tegasnya

    Diakhir sambutannya Indra mengatakan setalah memasuki tahapan Pemilihan Kepala Daerah akan dilakukan evaluasi bagi jajaran Panwaslu Kecamatan se-kabupaten Indragiri Hilir. Maka dari bekerjalah sesuai dengan tugas, pokok dan fungsi agar nantinya tetap manjadi bagian pengawas Pemilu.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini


     


     

    Olahraga

    +