NARASIRIAU.COM - INDRAGIRI HILIR, Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir (Kejari Inhil) memusnahkan barang bukti dari 100 perkara tindak pidana umum dan khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan pada Selasa pagi, 20 Mei 2025, pukul 09.30 WIB, di halaman kantor Kejari Inhil, Jalan Prof. M. Yamin, SH No. 5, Tembilahan.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu-sabu seberat 270,61 gram, ganja sebanyak 282,50 gram, ekstasi sebanyak 96 butir, serta berbagai alat elektronik, senjata tajam, dan benda sitaan lainnya, termasuk 35 unit handphone, 8 unit timbangan, 3 gunting, 2 bong, 4 parang, dan 37 karton rokok berbagai merek.
Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Nova Puspitasari, S.H., M.H., didampingi Kasi PB3R, Arsitha Agustian, S.H., M.H, saat diwawancarai menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht.
“Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen Kejaksaan untuk menegakkan hukum dan memastikan barang bukti tidak disalahgunakan kembali,” ujar Kajari.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan diblender, dibakar, dihancurkan, dan dikubur, sehingga barang-barang bukti tersebut tidak dapat dipergunakan kembali.
Acara ini turut dihadiri oleh Kapolres Inhil, perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Inhil, serta seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Inhil.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata sinergi antar aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam memberantas kejahatan, khususnya yang berdampak besar pada masyarakat seperti peredaran narkotika.