NARASIRIAU.COM - INDRAGIRI HILIR, Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora, SH., S.I.K., Menghadiri pemusnahan barang bukti dari 100 perkara tindak pidana umum dan khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) oleh Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir (Kejari Inhil) pada Selasa pagi, 20 Mei 2025, pukul 09.30 WIB, di halaman Kantor Kejari Inhil, Jalan Prof. M. Yamin, SH No. 5, Tembilahan.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 270,61 gram, ganja sebanyak 282,50 gram, 96 butir ekstasi, serta berbagai barang lainnya seperti alat elektronik, senjata tajam, dan benda sitaan, termasuk 35 unit handphone, 8 timbangan, 3 gunting, 2 bong, 4 parang, dan 37 karton rokok berbagai merek.
Kepala Kejaksaan Negeri Inhil, Nova Puspitasari, S.H., M.H., didampingi Kasi PB3R, Arsitha Agustian, S.H., M.H., saat diwawancarai menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht.
“Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan mencegah penyalahgunaan barang bukti,” ujarnya.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan menggunakan alat berat, diblender, dan dikubur, agar tidak dapat disalahgunakan kembali.
Acara tersebut dihadiri oleh Kapolres Indragiri Hilir, perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Inhil, serta seluruh jajaran Kejari Inhil.
Pemusnahan ini mencerminkan sinergi kuat antar aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam upaya pemberantasan tindak pidana, khususnya kejahatan yang berdampak luas seperti peredaran narkotika.