NARASIRIAU.COM - INHIL, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Indragiri Hilir (Inhil) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dengan menghadirkan Pelayanan SIM Keliling.
Kegiatan ini akan dilaksanakan pada Selasa, 10 Juni 2025, mulai pukul 09.00 hingga 11.00 WIB bertempat di halaman Polsek Kempas, Km. 8, Kecamatan Kempas.
Pelayanan SIM Keliling kali ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, sebagai upaya mendekatkan layanan kepada masyarakat pedesaan dan mengurangi kepadatan di kantor Satpas utama.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora melalui Kasat Lantas Polres Inhil, AKP Fandri mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program pelayanan publik yang responsif dan efisien.
“Kami dari Satlantas Polres Inhil terus berkomitmen untuk hadir di tengah masyarakat. Pelayanan SIM Keliling ini adalah bentuk nyata Polri dalam menjawab kebutuhan masyarakat akan layanan cepat dan mudah,” ujarnya.
Adapun persyaratan yang harus disiapkan antara lain:
• Fotokopi KTP sebanyak 3 lembar
• SIM asli yang masih berlaku
• Surat hasil tes psikologi
• Surat keterangan sehat dari dokter
• Fotokopi kartu BPJS aktif
Kegiatan ini merupakan bagian dari inovasi pelayanan publik Polres Inhil dalam rangka mendukung program Presisi Polri, yang menekankan prinsip Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan.
Masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang kegiatan ini dapat menghubungi kontak pelayanan di 0812-6887-4779 atau melalui akun media sosial resmi @polantasinhil.
Dengan adanya layanan ini, Satlantas Polres Inhil berharap semakin banyak masyarakat yang terbantu tanpa harus menempuh jarak jauh ke pusat layanan SIM.