Minggu 29 06 2025
  • Jelajahi

    Copyright © 2025 Narasi Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Polsek Kemuning Amankan Pelaku Pencurian di Pondok Pesantren

    , Juni 23, 2025 WIB Last Updated 2025-06-23T02:00:38Z

    NARASIRIAU.COM - KEMUNING, Kepolisian Sektor (Polsek) Kemuning, Polres Indragiri Hilir berhasil mengungkap dan mengamankan seorang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di lingkungan Pondok Pesantren Darul Istiqomah, Kelurahan Selensen, Kecamatan Kemuning.

    Pelaku berinisial RS alias Rn (18), warga Desa Batu Ampar, diamankan petugas pada Minggu sore, 22 Juni 2025 sekitar pukul 16.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah tim Unit Reskrim Polsek Kemuning melakukan penyelidikan atas laporan kehilangan barang milik seorang guru di pondok pesantren tersebut, Zainuddin Yasin Daulai (37).

    Kapolres inhil AKBP Farouk Oktora SH SIK Melalui Kapolsek Kemuning KOMPOL R. Tarigan menyampaikan bahwa Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Kamis, 19 Juni 2025, sekitar pukul 04.00 WIB. 

    "Saat itu, korban yang baru pulang dari Jambi tertidur di dalam kamar asrama, dan keesokan harinya menyadari bahwa sejumlah barang miliknya telah raib. Barang yang hilang antara lain sebuah tas coklat merek Reven, dompet hitam merek Levi’s, beberapa kartu ATM, dan uang tunai sebesar Rp500.000," jelasnya.
    Dua orang saksi, yakni santriwati bernama Rifa Riskia Zahra Nst (17) dan Irana Gustia (16), memberikan keterangan bahwa pada dini hari itu sempat terlihat seorang pria tak dikenal memasuki area asrama putri. Pria tersebut bahkan sempat melakukan tindakan tidak senonoh sebelum akhirnya melarikan diri ke arah kebun sawit menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi.

    "Berdasarkan informasi dan ciri-ciri yang dihimpun dari keterangan saksi, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai (RFS) , yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian dan pernah menjalani hukuman atas pelanggaran Pasal 363 KUHP," jelasnya.

    Saat dilakukan penggerebekan di rumah tersangka di Desa Batu Ampar, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti milik korban, antara lain:
    1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi
    1 unit tas coklat merek Reven
    1 unit dompet hitam merek Levi’s
    1 buah kartu E-Tol Bank BRI
    1 kartu ATM Bank BNI
    1 kartu ATM Bank Mandiri

    Pihaknya akan terus meningkatkan pengamanan dan respons cepat terhadap tindak kriminalitas di wilayah hukumnya, khususnya di lingkungan yang rawan seperti lembaga pendidikan dan pesantren.

    "Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Kemuning guna menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini