• Jelajahi

    Copyright © Narasi Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Buron Sejak 2018, Terpidana Korupsi Pengadaan Kapal Nelayan Inhil Berhasil Ditangkap di Kampar

    , Juli 31, 2025 WIB Last Updated 2025-07-31T16:44:04Z

    NARASIRIAU.COM - Pelarian terpidana kasus korupsi bidang perikanan Nursahir selama tujuh tahun akhir berakhir pada Kamis (31/7/2025) siang. Berkasus di Indragiri Hilir (Inhil), disidang di Pekanbaru hingga kasasi ke Mahkamah Agung di Jakarta, Nursahir diamankan di wilayah Kampar.

    Nursahir merupakan terpidana korupsi pengadaan dua unit kapal motor 5 GT untuk program perikanan di Kabupaten Inhil pada 2012 silam. Proyek pengadaam kapal dengan 30 unit jaring ikan bernilai Rp120 juta.

    Terpidana Nursahir dimanakan tim Tangkapan Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Tim Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil saat berada di sebuah rumah di Jalan Suka Mulya, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

    Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Riau Sapta Putra memaparkan, Nursahir telah menjadi buronan sejak putusan kasasi Mahkamah Agung pada 2018 lalu. la sempat ditahan kemudian bebas. Namun ia belum menjalani semua masa tahanannya.

    "Alhamdulillah, hari ini kami berhasil melakukan penangkapan terhadap Nursahir, buron sejak 2018. Yang bersangkutan akan dieksekusi ke Lapas Kelas II A Pekanbaru," sebut Sapta, didampingi Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Zikrullah dan Kasi Pidsus Kejari Inhil Frengki Hutasoit.

    Usai ditetapkan tersangka, Nursahir disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada 2015 lalu. la dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Pada persidangan tingkat pertama Nursahir divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan. Merasa putusan ini terlalu rendah dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 5 tahun denda sebesar Rp200 juta, kemudian proses banding dilakukan.

    Putusan banding di Pengadilan Tinggi Riau menguatkan putusan sebelumnya. Kemudian JPU mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung, yang akhirnya memvonis Nursahir dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini