NARASIRIAU.COM - INHIL, Komisi Informasi Provinsi Riau resmi meluncurkan aplikasi e-Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 dan menyosialisasikan pengisian Self-Assessment Questionnaire (SAQ) kepada seluruh Badan Publik dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Riau.
Kegiatan ini digelar secara virtual melalui Zoom Meeting pada Rabu, 16 Juli 2025, sebagai bagian dari agenda Monitoring dan Evaluasi (Monev) tahunan.
KPU Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) turut hadir dalam kegiatan ini. Hadir mewakili lembaga tersebut, Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Muhammad Arif, Kasubbag Rini Ambarwati, serta jajaran staf sekretariat yang mengikuti kegiatan dari kantor masing-masing secara daring.
Acara yang dipusatkan di Ruang Melati Kantor Gubernur Riau ini mengusung tiga agenda utama:
1. Peluncuran aplikasi e-Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025;
2. Penyerahan link SAQ kepada PPID/Badan Publik;
3. Penyampaian panduan pengisian SAQ secara teknis.
Kegiatan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Ketua KPU Kabupaten Inhil, Syamsul Masjan, menegaskan pentingnya partisipasi aktif seluruh Badan Publik dalam kegiatan Monev ini, terutama dalam mewujudkan transparansi informasi kepada masyarakat.
“KPU Inhil mendukung penuh upaya peningkatan kualitas layanan informasi publik. Kegiatan ini menjadi bagian penting dari penguatan akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu,” tegasnya.
Komisi Informasi Riau berharap pelaksanaan e-Monev 2025 dapat mendorong komitmen nyata Badan Publik dalam menyajikan informasi yang akurat, terbuka, dan mudah diakses, demi terciptanya pelayanan publik yang partisipatif dan berintegritas.