NARASIRIAU.COM - INHIL, Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dan menindaklanjuti program Green Policing yang digagas Kapolda Riau, Polres Inhil melaksanakan pemasangan plang peringatan di sejumlah titik lokasi bekas kebakaran hutan dan lahan, di Dusun Teluk Bagus, Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, pada Senin (06/10/2025) pagi.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Indragiri Hilir dan turut didampingi oleh Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, perwakilan Bupati Inhil, Kodim 0314/Inhil, Kejaksaan Negeri Inhil, serta sejumlah unsur Forkopimda lainnya.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa pemasangan plang ini dilakukan di delapan titik yang sebelumnya menjadi lokasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir. Plang tersebut bertuliskan peringatan bahwa lokasi dimaksud merupakan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan dilarang melakukan aktivitas apa pun selama proses penyelidikan berlangsung.
“Hari ini kita melakukan pemasangan plang peringatan di titik-titik terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Artinya, tempat ini masih dalam proses penyelidikan dan dilarang melakukan kegiatan selama proses itu berlangsung,” tegasnya.
Kapolres menambahkan, kegiatan tersebut merupakan bentuk nyata penerapan program Green Policing di lapangan. Program ini tidak hanya fokus pada penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan, tetapi juga berorientasi pada perlindungan dan pelestarian lingkungan.
“Green Policing bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga menjaga ekosistem dan lingkungan yang kita cintai bersama,” ungkap Kapolres.
Lebih lanjut, pihaknya mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pelaku usaha dan pemilik lahan, untuk tidak melakukan pembakaran dalam membuka lahan. Ia meminta agar masyarakat menggunakan cara yang ramah lingkungan dan tidak merusak ekosistem.
“Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Bukalah lahan dengan cara yang baik dan tidak merusak lingkungan. Jika tetap dilakukan, kami akan tindak tegas dan proses hukum pasti berjalan,” tegasnya.
Pemasangan plang peringatan di delapan titik rawan Karhutla ini menjadi langkah nyata Polres Inhil bersama Forkopimda dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir, sekaligus wujud komitmen terhadap kelestarian alam dan penegakan hukum yang berkeadilan.