• Jelajahi

    Copyright © Narasi Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    PT SAGM Diduga Tak Miliki HGU Hingga Abaikan Kewajiban Pajak

    Redaksi
    , Oktober 18, 2025 WIB Last Updated 2025-10-18T12:11:32Z



    Narasiriau.com, INDRAGIRI HILIR - Polemik izin lahan kembali mencuat disektor perkebunan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Kali ini perusahaan kelapa sawit PT SAGM yang telah beroperasi lebih dari 15 tahun di wilayah Kecamatan Batang Tuaka, namun hingga kini belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan yang dikelolanya.


    Fakta ini bukan sekadar dugaan. Pada tahun 2022, Humas PT SAGM secara terbuka mengakui di Gedung DPRD Inhil bahwa perusahaan hanya mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) tanpa memiliki HGU sebagaimana diwajibkan undang-undang.

    Ironisnya, hingga tahun 2025, status tersebut belum juga berubah, artinya perusahaan tetap beroperasi tanpa dasar hukum kepemilikan lahan yang sah.


    Hasil investigasi di lapangan menunjukkan PT SAGM mengelola sekitar 1.000 hektare lahan, termasuk 456 hektare yang diklaim sebagai plasma masyarakat.


    Namun, menurut informasi warga, sebagian besar lahan tersebut diduga 5 tahun lalu  diperoleh melalui jual beli tanah desa yang dilakukan oleh sejumlah oknum kepala desa  setempat kepada pihak perusahaan.


    Praktik jual beli itu disebut tidak melalui mekanisme resmi dan tidak melibatkan persetujuan masyarakat desa secara terbuka.

    Hal ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai keabsahan kepemilikan dan penguasaan lahan PT SAGM di wilayah tersebut.


    Menurut Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, setiap pelaku usaha perkebunan wajib memiliki hak atas tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni HGU yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).


    Apabila perusahaan tetap beroperasi tanpa HGU, maka dapat dijerat Pasal 108 UU Perkebunan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.


    Dengan demikian, pengakuan perusahaan sejak 2022 yang menyatakan tidak memiliki HGU, dan hingga kini belum memperbaikinya, merupakan indikasi kuat pelanggaran hukum di sektor perkebunan.


    Selain persoalan izin, ketiadaan HGU juga memunculkan dugaan bahwa PT SAGM tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perkebunan karena tidak memiliki Nomor Objek Pajak (NOP) yang sah. Dengan luasan lahan mencapai 1.000 hektare, potensi kerugian negara diperkirakan ratusan juta rupiah per tahun.


    Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai penghindaran pajak (tax evasion) sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c UU Nomor 6 Tahun 1983 jo. UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP, dengan ancaman  pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 4 kali jumlah pajak yang terutang.


    Menanggapi temuan ini, Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Indragiri Hilir menyatakan akan mengajukan audiensi resmi ke Bupati Inhil untuk mendorong audit total terhadap legalitas, izin, dan kewajiban pajak PT SAGM.


    “Pengakuan Darma, Humas PT. SAGM pada tahun 2022 jelas mengatakan bahwa perusahaan tidak memiliki HGU., Namun Hingga kini tidak ada tindakan yang di lakukan oleh pemerintah. Bupati telah berganti, saatnya Bupati Baru  menunjukan Komitmen menolong masyarakat jangan ada lagi pembiaran dan Pemerintah tidak boleh lagi tutup mata ,” tegas Rosmely


    PPWI Inhil  juga meminta Bupati  memanggil instansi terkait seperti BPN, Dinas Perkebunan, dan Badan Pajak Daerah untuk membuka data  secara transparan dan melakukan audit menyeluruh.


    Warga yang tinggal di sekitar wilayah operasi PT SAGM merasa kecewa dengan sikap pemerintah daerah yang terkesan diam.


    “Kalau masyarakat kecil terlambat bayar pajak langsung ditindak, tapi perusahaan besar bertahun-tahun tanpa HGU dibiarkan. Ini tidak adil,” ujar nya. 


    Kasus PT SAGM menyingkap persoalan serius di dunia perkebunan daerah, perusahaan beroperasi tanpa HGU sejak 2012 hingga kini, tanpa pengawasan tegas dari pemerintah.


    Masyarakat dan PPWI menegaskan, jika aturan dibiarkan dilanggar, maka wibawa hukum ikut runtuh.


    Sudah saatnya Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dan BPN turun tangan sebelum kepercayaan publik hilang sepenuhnya, Karen ini baru 1 perusahaan yang terungkap, masih ada 47 perusahan perkebunan yang tak jelas legalitas lahan yang di garapnya.


    Hingga beita ini di tayangkan, Humas PT SAGM, Darma belum merespon upaya konfirmasi yang dilakukan awak media untuk dimintai tanggapan terkait hal tersebut.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini