NARASIRIAU.COM - TEMBILAHAN, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Inhil berhasil mengamankan seorang pria berinisial A di Jalan Bersama, Kelurahan Pekan Arba, Kecamatan Tembilahan. Dari hasil penindakan, petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 2,90 gram. Pada Rabu (29/10/2025).
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas jual beli narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi. Sekitar pukul 18.30 WIB, Rabu (29/10/2025), pelaku berhasil diamankan saat berada di pinggir jalan.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh dua warga, ditemukan satu paket sedang dan dua paket kecil sabu siap edar, seberat 2,90 Gram berhasil diamankan, Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Inhil untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Inhil AKP Adam Effendi membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Polres Inhil melalui Satresnarkoba terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kabupaten Indragiri Hilir.




