NARASIRIAU.COM - PEKANBARU, Komitmen meningkatkan keselamatan pelayaran di wilayah perairan Indragiri Hilir ditegaskan kembali melalui penandatanganan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemanduan dan Penundaan Kapal di Wilayah Wajib Pandu Kelas III Tembilahan, Jumat (21/11/2025).
Kegiatan strategis yang digelar KSOP Kelas IV Tembilahan ini turut dihadiri General Manager Pelindo Tembilahan, Riky Armadi, sebagai wujud dukungan penuh terhadap penguatan tata kelola keselamatan pelayaran.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala KSOP Kelas IV Tembilahan, Feriland Saragih, S.Si.T, bersama instansi terkait. Dokumen SOP tersebut menjadi acuan penting untuk memastikan seluruh aktivitas kapal baik masuk, keluar maupun pergerakan di alur pelayaran berjalan sesuai standar keselamatan nasional dan praktik terbaik internasional.
Feriland Saragih menegaskan bahwa penerapan SOP ini merupakan bentuk konsistensi pemerintah dalam menghadirkan sistem pelayaran yang tertib dan aman.
“SOP ini kita tetapkan agar penataan alur pelayaran menjadi lebih tertib, terukur, dan yang paling penting aman bagi seluruh aktivitas pelayaran,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa intensitas pergerakan kapal di wilayah Tembilahan, termasuk kapal barang dan penumpang, membutuhkan standar operasional yang ketat untuk meminimalisir risiko operasional. Dengan adanya SOP pemanduan dan penundaan kapal, koordinasi antara petugas pandu, operator kapal, dan pemangku kepentingan di pelabuhan diharapkan semakin solid.
General Manager Pelindo Tembilahan, Riky Armadi, turut menyatakan dukungan penuh terhadap langkah ini. Ia menegaskan bahwa Pelindo sebagai operator pelabuhan siap berkolaborasi dalam memastikan alur pelayaran semakin aman dan efisien.
“Pelindo Tembilahan sepenuhnya mendukung SOP ini. Keselamatan dan kelancaran pelayaran adalah prioritas bersama. Dengan SOP yang jelas, sinergi antarinstansi semakin kuat dan pelayanan pelabuhan semakin optimal,” tegasnya.
Penandatanganan SOP tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan KSOP Kelas IV Tembilahan untuk memperkuat keselamatan pelayaran dan meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai standar Kementerian Perhubungan.
Dengan penerapan regulasi yang lebih terstruktur, seluruh pihak berharap potensi kecelakaan pelayaran dapat ditekan dan aktivitas pelabuhan berjalan lebih profesional, modern, dan aman.




