NARASIRIAU.COM - PEKANBARU, Komitmen meningkatkan keselamatan pelayaran di wilayah perairan Indragiri Hilir kembali ditegaskan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Tembilahan melalui penandatanganan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemanduan dan Penundaan Kapal di Wilayah Perairan Wajib Pandu Kelas III Tembilahan. Jumat (21/11/2025).
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala KSOP Kelas IV Tembilahan, Feriland Saragih, S.Si.T, serta instansi terkait sebagai langkah strategis untuk memastikan setiap aktivitas kapal yang keluar, masuk, maupun bergerak di wilayah wajib pandu berjalan sesuai standar keselamatan yang berlaku.
Feriland Saragih menjelaskan bahwa hadirnya SOP ini merupakan wujud konsistensi pemerintah dalam menciptakan tata kelola pelayaran yang tertib, efektif, dan aman.
“SOP ini kita tetapkan agar penataan alur pelayaran menjadi lebih tertib, terukur, dan yang paling penting aman bagi seluruh aktivitas pelayaran,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa implementasi SOP pemanduan dan penundaan kapal sangat penting mengingat tingginya intensitas pergerakan kapal di wilayah perairan Tembilahan, termasuk kapal barang dan kapal penumpang yang memiliki risiko operasional cukup tinggi.
Dengan diberlakukannya SOP tersebut, KSOP Kelas IV Tembilahan berharap koordinasi antara petugas pandu, operator kapal, dan seluruh pemangku kepentingan pelabuhan semakin solid sehingga potensi kecelakaan pelayaran dapat diminimalkan.
Penandatanganan SOP ini juga menjadi bagian dari penguatan pelayanan publik dan keselamatan pelayaran yang terus dioptimalkan oleh KSOP Kelas IV Tembilahan sesuai standar Kementerian Perhubungan.




