• Jelajahi

    Copyright © Narasi Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    KUA-PPAS APBD 2026 Terlambat, DPRD Inhil; Persoalan Rakyat Tidak Bisa Main Cepat Membahasnya, Rakyat Harus Diutamakan

    , November 27, 2025 WIB Last Updated 2025-11-27T05:17:31Z

    NARASIRIAU.COM - TEMBILAHAN, Terkait dengan persoalan keterlambatan penyerahan 
    rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri hilir sangat disayangkan oleh Praksi PDI Perjuangan DPRD Inhil.

    Samino selaku Ketua Praksi PDI Perjuangan DPRD Inhil berdasarkan kesepakatan agar draf KUA PPAS segera diserahkan ke DPRD paling lambat akhir Oktober 2025. Mengingat batas penetapan APBD murni 2026 sangat mepet, yakni maksimal 30 November 2025.

    “Yang terlambat kan Eksekutif, bukan legislatif, silahkan tanya ke Eksekutif,” kata Samino.

    Pada prinsipnya, Dewan kata Samino, ingin penetapan APBD murni dapat dilakukan dengan tepat waktu.
     
    “Sesungguhnya kalau dari segi waktu ya sangat terlambat. Dimana persoalannya kita tidak tahu, silahkan tanya Eksekutif," ujarnya 
    Ketika ditanyakan apakah Dewan tidak khawatir terlambatnya pengajuan draf KUA-PPAS APBD 2026 oleh Pemkab Inhil, dapat menurunkan kualitas pembahasan yang dilakukan oleh DPRD Inhil.
     
    "Ini kan baru pembahasan awal KUA PPAS 2026, tentu kita harus berpedoman kepada RPJMD dan wajib mengarah kesana, karena itulah pedoman kita dalam menyusun anggaran," ungkap Samino.

    "Persoalan keterlambatan ini (KUA PPAS; red) tentu menjadi catatan, karena untuk rakyat kita tidak main-main membahasnya, rakyat harus diutamakan dalam segala aspek," tegasnya kembali.

    Dijelaskannya lagi, penyerahan dokumen KUA-PPAS sangat penting. Karena ini menjadi landasan utama DPRD dalam membahas dan menyepakati arah kebijakan fiskal serta prioritas pembangunan daerah.

    Secara teknis, keterlambatan tersebut menyebabkan molornya pembahasan RAPBD, dan pada akhirnya berpotensi menggagalkan penetapan APBD tepat waktu.

    "Padahal, sesuai dengan aturan Kemendagri, APBD harus sudah disahkan paling lambat 30 November. Jika sampai akhir November dokumen APBD belum disahkan maka daerah akan menerima sanksi administratif sebagaimana yang sudah diatur dalam undang-undang," Pungkasnya.

    Sementara itu, pada pemberitaan sebelumnya, Fadilah Asisten III Setda Kabupaten Inhil, Saat dikonfirkasi awak media sesuai Paripurna penyampaian Pengantar Pidato Bupati Inhil KUA-PPAS APBD Inhil 2026 menyebutkan bahwa melihatkan kondisi yang ada waktu tinggal beberapa hari, secara logika tidak mungkin lagi terkejar.

    "Ya kalau secara logika memang tidak mungkin, tapi ini kan terjadi hampir disumua daerah di Riau ini," ungkapnya saat diwawancarai awak media.

    Tidak hanya sampai disitu, dijelaskannya juga hal ini terjadi karena terjadinya pengurangan Transper ke Daerah (TKD) yang cukup besar oleh pemerintah pusat ke daerah.

    "Ini kan terjadi karena adanya pengurangan dari Pemerintah Pusat yang cukup besar, sehingga untuk membuat anggaran ini menjadi sulit dan ada beban baru daerah seperti pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang baru-baru ini dan pegawai lainnya yang harus dialokasikan sementara ruang viskal yang sedikit ini pembangunan harus banyak juga," imbuhnya (*)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini