NARASIRIAU.COM - TEMBILAHAN, Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban serta mencegah peredaran barang terlarang di lingkungan pemasyarakatann, Lapas II A Tembilahan melaksanakan razia rutin kamar hunian pada Kamis, 27 November 2025, dari Pukul 08.15-09.30 WIB.
Razia kali ini difokuskan pada Blok Mahoni Kamar 2 dan 6. Kegiatan diawali dengan briefing oleh tim pengamanan sebelum pelaksanaan berlangsung. Seluruh penghuni Blok Mahoni dikeluarkan dari kamar untuk pemeriksaan badan, sementara petugas menelurusi setiap sudut hunian secara menyeluruh.
Dar hasil razia tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang yang tidak diperbolehkan dalam Lapas, yaitu 2 Kabel Liar, 2 Paku, 1 Botol Kaca. Setelah dilakukan penyitaan, tin pengemanan mengumpulkan penghuni Blok Mahoni kamar 2 dan 6 di lapangan untuk diberikan pembinaan serta pengarahan demi meminimalkan potensi pelanggaran kedepannya. Seluruh kegiatan berlangsung dengan aman, tertib dan tanpa insiden.
Dalam arahannya, Kalapas Tembilahan, Prayitno, Kembali menegaskan pentingnya menjaga keamanan di dalam Lapas.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban dan tindakan resmi, razia rutin ini merupakan langkah progresif yang diambil oleh Lapas Kelas A II Tembilahan untuk mendukung pelaksanaan Zero Halinar (handphone, pungli, dan narkoba) serta meningkatkan kewaspadaan keamanan.
sesuai dengan arahan Direktorat Jendral Pemasyarakatan Riau. Lapas Tembilahan berkomitmen untuk melakukan razia rutin untuk memastikan lingkungan pembinaan yang aman, tertib, dan bebas dari barang terlarang.




