NARASIRIAU.COM - INHIL, Satreskrim Polres Inhil berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang beraksi di sembilan lokasi berbeda selama bulan Oktober 2025. Tiga pelaku ditangkap, sementara dua lainnya masih di bawah umur.
Konferensi pers pengungkapan kasus tersebut dipimpin Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora, didampingi Kasat Reskrim AKP Budi Winarko,
serta Kapolsek Batang Tuaka IPTU Andrianto, di Aula Rekonfu Mako Polres Inhil, Senin (3/11/2025) siang. Sejumlah awak media turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora mengatakan, tiga pelaku masing-masing berinisial MR (38) warga Tembilahan, serta dua pelaku anak dibawah umur MA (13) dan MH (16). Ketiganya beraksi di wilayah Tembilahan, jalan lintas Desa diwilayah kecamatan Batang Tuaka, dan Gaung Anak Serka.
“Ketiga pelaku telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di sembilan TKP berbeda. Mereka beraksi saat pemilik motor meninggalkan motor saat dikebun juga saat memarkirkan motor dirumah tanpa pengawasan,” ungkap Kapolres.
Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan delapan unit sepeda motor berbagai merek, seperti Honda Supra, Honda Beat, Honda Vario, Honda Astrea Legenda, Yamaha Jupiter, dan Suzuki Shogun.
“Pelaku utama MR orang dewasa yang mengajak dua anak di bawah umur. Setelah mencuri, sepeda motor dirombak terlebih dahulu agar tidak dikenali mulai dari mengganti warna, melepas plat, sebelum dijual murah,” jelas AKBP Farouk Oktora.
Menurutnya, kendaraan hasil curian dijual dengan harga murah antara 800 ribu hingga 1,2 juta per unit. Uang hasil kejahatan kemudian dibagi rata untuk memenuhi kebutuhan pribadi para pelaku.
“Motifnya murni ekonomi. Hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku MR dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, serta Pasal 65 KUHP karena perbuatan dilakukan berulang.
Sementara dua pelaku anak di bawah umur, MA dan MH, diproses sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kapolres AKBP Farouk Oktora menegaskan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap tindak kriminalitas jalanan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Inhil. Kepada masyarakat, kami juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan gunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan dan dalam pengawasan,” tutup Kapolres.




