NARASIRIAU.COM - INDRAGIRI HILIR, Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir resmi mengeksekusi terpidana J.A. dalam perkara tindak pidana korupsi terkait Program Pengelolaan dan Penyaluran Dana Peningkatan Usaha Ekonomi Desa atau Kelurahan pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Gemilang. Kasus yang berlangsung pada tahun anggaran 2006 hingga 2010 tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara dan menjadi perhatian penegak hukum di daerah.
Eksekusi dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Inhil, Frengki Hutasoit, S.H., M.H., setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Ia menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari konsistensi Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional.
“Eksekusi ini adalah wujud komitmen kami dalam memastikan setiap penyimpangan keuangan negara harus dipertanggungjawabkan. Tidak ada ruang bagi praktik korupsi di daerah, terlebih pada program yang seharusnya meningkatkan perekonomian masyarakat desa,” ujar Frengki.
Ia menambahkan bahwa Kejari Inhil terus memperkuat langkah pemberantasan korupsi melalui sinergi antarlembaga serta peningkatan pengawasan terhadap program-program strategis daerah. Menurutnya, penanganan kasus korupsi bukan hanya soal penindakan, tetapi juga memastikan kepercayaan publik terhadap pemerintah tetap terjaga.
Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir berharap memberikan efek jera serta menjadi pengingat bagi seluruh pihak yang mengelola dana masyarakat agar bekerja sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas. juga menegaskan komitmen untuk terus mengawal setiap perkara korupsi hingga tuntas demi menjaga integritas tata kelola pemerintahan di daerah.




