• Jelajahi

    Copyright © Narasi Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kejari Inhil Kembali Musnahkan Barang Bukti Sebanyak 75 Perkara yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

    , Desember 12, 2025 WIB Last Updated 2025-12-12T04:39:21Z

    NARASIRIAU.COM - INHIL, Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan dari 75 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini digelar di Halaman Kantor Kejari Inhil, Jalan Prof. M. Yamin, pada Jumat (12/12/2025), sebagai wujud pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus komitmen Kejari Inhil dalam mewujudkan zero tunggakan barang bukti.

    Acara pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Sugito, S.H., didampingi Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Maiman Limbong, S.H., M.H. Turut hadir Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan Feri Anda, S.H., M.H., Kapolres Inhil yang diwakili Kabag Ops AKP Buha Siahaan, S.H., Dandim 0314/Inhil yang diwakili Kasdim Jakobus Hamonangan Haloho, serta perwakilan mahasiswa Fakultas Hukum, Adi Wandani.

    Melalui kegiatan ini, Kejari Inhil menegaskan komitmennya mendukung pemberantasan tindak pidana, khususnya narkotika, serta menjaga integritas penegakan hukum di Kabupaten Indragiri Hilir.

    Dalam sambutannya, Kajari Inhil Sugito, S.H. menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban Kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan.

    “Pemusnahan dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, dan agar tidak terjadi lagi tunggakan barang bukti. Zero tunggakan barang bukti menjadi komitmen Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir,” ujar Sugito.

    Ia menyampaikan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 75 perkara tindak pidana umum yang telah inkracht berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Inhil. Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
     • Narkotika jenis sabu-sabu: 478,87 gram
     • Narkotika jenis ganja: 2 bungkus
     • Narkotika jenis ekstasi: 30 butir
     • Timbangan digital: 13 unit
     • Bong: 2 buah
     • Parang dan barang bukti lainnya: 8 buah
    (Seluruh rincian sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti BA-23)

    Sugito menambahkan bahwa proses pemusnahan dilakukan dengan cara merusak, membakar, dan mengubur, sehingga seluruh barang bukti dipastikan tidak dapat digunakan kembali.

    Dengan terlaksananya pemusnahan ini, Kejari Inhil menegaskan konsistensinya dalam mendukung pemberantasan kejahatan dan memastikan setiap barang bukti diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini