• Jelajahi

    Copyright © Narasi Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pemkab Indragiri Hilir Terbitkan Surat Edaran Tertib Ramadhan 1447 H/2026 M, Pelaku Usaha Siap Mendukung

    Redaksi
    , Februari 18, 2026 WIB Last Updated 2026-02-18T10:09:24Z




    Narasiriau.com, Tembilahan — Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4/1/2026/UP tentang Tertib Ramadhan 1447 H/2026 M sebagai upaya menciptakan suasana aman, tertib, dan khusyuk selama bulan suci Ramadhan.


    Surat edaran yang ditetapkan pada 17 Februari 2026 tersebut ditandatangani oleh Bupati Indragiri Hilir, H. Herman, dan ditujukan kepada pengurus rumah ibadah serta para pelaku usaha di seluruh wilayah Kabupaten Indragiri Hilir. Kebijakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat.


    Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir, Ahmad Husairi, S.Sos., MM, menyampaikan bahwa Satpol PP akan melakukan pengawasan secara persuasif dan humanis, dengan mengedepankan pendekatan pembinaan kepada masyarakat maupun pelaku usaha.


    “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Pengawasan dilakukan bukan semata penindakan, tetapi sebagai upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan ibadah selama Ramadhan,” ujarnya.


    Satpol PP juga akan berkoordinasi dengan aparat TNI-Polri serta instansi terkait untuk memastikan pelaksanaan edaran berjalan efektif di seluruh wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.


    Di sisi lain, sejumlah ketentuan juga diberlakukan bagi pelaku usaha agar tetap menghormati pelaksanaan ibadah Ramadhan. 


    Tempat hiburan karaoke diwajibkan tutup selama bulan suci, sementara restoran dan fasilitas tertentu di lingkungan hotel dibatasi jam operasionalnya. Larangan penggunaan petasan, penyediaan minuman beralkohol, perjudian, serta aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban ibadah turut ditegaskan dalam edaran tersebut. 


    Menanggapi kebijakan tersebut, Manager Barcelona KTV menyatakan pihaknya siap mematuhi aturan pemerintah daerah demi menjaga suasana Ramadhan yang kondusif.


    “Kami mendukung penuh kebijakan pemerintah. Penutupan sementara selama Ramadhan merupakan bentuk penghormatan kepada umat Muslim yang menjalankan ibadah,” ujarnya.


    Hal senada juga disampaikan Manager Grend Royal KTV yang menegaskan komitmen pelaku usaha hiburan untuk mengikuti seluruh ketentuan yang telah ditetapkan.


    “Kami akan menjalankan aturan sesuai surat edaran dan berharap Ramadhan tahun ini berjalan aman, tertib, serta membawa keberkahan bagi masyarakat,” ungkapnya.


    Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap surat edaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui kebijakan ini, diharapkan tercipta keseimbangan antara aktivitas masyarakat dan kekhusyukan ibadah selama bulan suci Ramadhan.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini