NARASIRIAU.COM - INHIL, Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir (Kejari Inhil) menunjukkan kesiapan progresifnya dalam menghadapi perubahan mendasar pada sistem peradilan pidana melalui penyelenggaraan Sosialisasi Penerapan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Kegiatan ini krusial mengingat implementasi KUHAP baru akan membawa perubahan signifikan pada tahapan proses hukum.
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Arico Novi Saputra, S.H., Diketahui kegiatan ini fokus membedah aspek-aspek kunci transformasi, dan juga mengenai peralihan dari Sistem Peradilan Pidana (SPP) bentukan KUHAP '81 ke SPP bentukan KUHAP '25.
"KUHP yang baru tentunya kita harus beradaptasi dan bertransformasi, terutama dalam Sub-Sistem Prajudikasi dan Pasca Ajudikasi. Kejaksaan harus menjadi pilar utama. Fokus kita adalah mewujudkan peradilan yang berkualitas" jelasnya.
Materi sosialisasi mencakup prosedur baru dalam penyidikan, penuntutan, hingga lainnya memastikan seluruh jajaran fungsional Kejaksaan memiliki pemahaman teknis dan hukum yang seragam dan efektif secara penuh.




