• Jelajahi

    Copyright © Narasi Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Perkuat Sinergi Penegakkan Hukum, Kajari Inhil Hadiri Penandatanganan MoU Kejati Riau–Pemprov Riau Terkait Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

    , Desember 02, 2025 WIB Last Updated 2025-12-02T13:53:36Z

    NARASIRIAU.COM - PEKANBARU, Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir menghadiri langsung penandatanganan MoU Perjanjian Kerjasama antara Kejaksaan Tinggi Riau dengan Pemerintah Provinsi Riau mengenai Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana. 

    Kegiatan ini juga diikuti pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Riau termasuk Pemda Inhil sebagai bentuk dukungan teknis terhadap implementasi kebijakan hukum baru.

    Penandatanganan berlangsung di Aula Lantai 3 Gedung Satya Adhi Wicaksana Kejati Riau, Pekanbaru, serta dihadiri Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Kepala Kejati Riau Sutikno, jajaran Kejari se-Riau, dan seluruh pemerintah daerah kabupaten/kota.

    Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Sutikno menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam mempersiapkan daerah menghadapi pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru pada Januari 2026. Menurutnya, perkembangan hukum harus sejalan dengan dinamika masyarakat.

    “Dinamika hukum di tengah masyarakat merupakan sebuah keniscayaan. Hukum selalu berkembang mengikuti kebutuhan dan tuntutan zaman,” ujarnya.

    Ia menjelaskan bahwa KUHP baru mengatur berbagai pembaruan, termasuk pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman pengganti pidana penjara jangka pendek.

    “Pidana kerja sosial menjadi solusi efektif agar pemidanaan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat. Instrumen ini memberi ruang bagi pelaku untuk tetap produktif tanpa harus menjalani hukuman penjara,” tambah Sutikno.

    Ia menekankan pentingnya penyamaan persepsi dan kesiapan seluruh aparat kejaksaan dan pemangku kepentingan daerah demi keberhasilan implementasi kebijakan tersebut.

    Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, menyampaikan bahwa forum ini adalah momentum strategis untuk memastikan kesiapan daerah dalam menyongsong pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    “Momentum ini penting untuk mempersiapkan pelaksanaan KUHP baru. Salah satunya terkait pidana kerja sosial sebagai bentuk penegakan hukum yang lebih humanis dan berkeadilan,” ujarnya.

    Menurutnya, kesiapan pemerintah daerah menjadi kunci karena perubahan hukum ini akan menggeser paradigma pemidanaan yang selama ini bertumpu pada hukuman penjara.

    “Implementasi pidana kerja sosial bukan hanya alternatif hukuman, tapi juga sarana membangun kesadaran hukum, memperbaiki perilaku pelaku, dan mengurangi stigma sosial,” jelasnya.

    Ia menegaskan bahwa penandatanganan MoU ini menandai komitmen kuat bersama antara kejaksaan dan pemerintah daerah.

    “Penandatanganan ini adalah simbol keseriusan dan tanggung jawab bersama agar pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan terarah, terukur, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tutupnya.

    Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir dalam kehadirannya menyatakan siap mendukung penuh kebijakan nasional tersebut, termasuk menindaklanjuti MoU teknis yang akan diimplementasikan di tingkat kabupaten bersama Pemda Inhil.

    Kehadiran langsung Kepala Kejari Inhil menjadi bentuk komitmen lembaga dalam menyukseskan transformasi penegakan hukum yang lebih progresif, humanis, dan adaptif.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini