Narasiriau.com, Jambi — Praktisi hukum asal Riau, Yudhia Perdana Sikumbang, menambah daftar akademisi muda yang meraih gelar doktor di bidang hukum. Pada Kamis, 18 Desember 2025, Yudhia dinyatakan lulus dari Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Jambi dengan predikat Sangat Memuaskan, nilai A, dan indeks prestasi kumulatif 3,92.
Sidang promosi terbuka berlangsung di Kampus Telanaipura dan dipimpin oleh Prof. Dr. Helmi, S.H., M.H, dengan Dr. Dwi Suryahartanti, S.H., M.Kn sebagai sekretaris. Para penguji yang hadir menunjukkan bobot akademik sidang, antara lain Prof. Dr. I. Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani sebagai penguji eksternal, Dr. Hartati, S.H., M.H selaku co-promotor, serta Dr. H. Syamsir, S.H., M.H, Prof. Meri Yarni, S.H., M.H, dan Dr. A. Zarkasi, S.H., M.H.
Dalam disertasinya yang berjudul:
“Politik Hukum Penggantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat di Indonesia Sebagai Perwujudan Kedaulatan Rakyat,”
Yudhia menyoroti mekanisme penggantian antar waktu (PAW) yang selama ini berjalan sebagai domain partai politik. Ia mempertanyakan apakah proses tersebut benar-benar menjadi perwujudan kedaulatan rakyat atau sekadar instrumen internal partai.
Ia menawarkan pembacaan ulang terhadap desain hukum PAW, termasuk relasi antara norma konstitusi dan praktik politik. Lewat kajian tersebut, Yudhia menempatkan PAW bukan hanya sebagai prosedur administratif, melainkan bagian dari ruang pertempuran gagasan mengenai legitimasi politik rakyat.
Sebagai advokat, Yudhia dikenal menangani perkara-perkara publik dan pemerintahan. Gelar doktor pada usia 33 tahun ini memperkuat reputasinya sebagai bagian dari generasi muda hukum yang mencoba menjembatani ruang akademik dan ruang praktik.
Ruang sidang dipenuhi kolega akademisi, keluarga, dan praktisi hukum yang mengikuti jalannya promosi secara saksama. Di ujung sidang, dewan penguji memberikan penilaian sangat memuaskan — sebuah capaian yang jarang diraih pada usia semuda itu.
Gelar doktor tersebut membuka jalan bagi Yudhia memasuki ruang diskursus hukum tata negara dengan pijakan yang lebih kokoh. Tantangannya kini bukan sekadar menyelesaikan studi doktoral, tetapi menguji gagasannya di arena kebijakan dan praktik politik hukum Indonesia.







