• Jelajahi

    Copyright © Narasi Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Dikaitkan Dalam Perkara Korupsi Baznas, Bupati Inhil Herman Diperiksa sebagai Saksi

    , Januari 09, 2026 WIB Last Updated 2026-01-09T13:25:27Z

    NARASIRIAU.COM - PEKANBARU, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Herman sebagai saksi pada sidang perkara korupsi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Inhil. Herman hadir diperiksa sebagai saksi setelah namanya disebut dalam berkas pemeriksaan hingga dakwaan dugaan korupsi dengan terdakwa Arsalim.

    Bupati Herman, hadir dengan stelan baju dan peci putih, duduk bersama dua saksi lainnya, dihadapkan ke muka Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru pada Jumat (9/1/2026).

    Pada perkara ini, terdakwa Arsalim dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua IV Bidang Sumber Daya Manusia, Administrasi dan Umum Baznas Inhil, didakwa telah melakukan korupsi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp675,5 juta sesuai audit dar BPKP Provinsi Riau.

    Arsalim selaku penyedia isi paket Premium Ramadhan Tahun Anggaran 2024 didakwa melakukan pembelian item-item paket Premium Ramadan Tahun Anggaran 2024 yang tidak disertai dengan surat penunjukan atau surat perjanjian kerjasama.

    Ia juga didakwa tidak mempedomani Surat Keputusan Ketua Badan Amil Zakat Nasional Nomor 51 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang atau Jasa di Lingkungan Badan Amil Zakat Nasional.

    Berdasarkan laporan pembukuan Toko Z tentang Paket Premium Ramadhan pada Baznas Inhil Tahun Anggaran 2024 pembelian item-item paket tersebut sebesar Rp1,3 miliar.

    Dari pembelian item-item paket tersebut yang dibelanjakan, terdakwa telah mengambil keuntungan atas kegiatan tersebut diluar isi paket dengan selisih mencapai Rp326,5 juta.

    Sementara Almarhum M Yunus Hasby YUNUS HASBY dalam perkara ini turut memperkaya diri bersama terdakwa Arsalim sebesar Rp348,9 juta. Keduanya di dalam perkara ini, sesuai audit BPKP Provinsi Riau telah merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, sebesar Rp675,5 juta.

    Atas perbuatannya itu, Arsalim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Diketahui, serah terima paket Premium Ramadan ini ditandatangani pada April 2024 oleh M Yunus Hasby (Alm) saksi Bupati Herman, yang saat itu masih berstatus sebagai Pj Bupati Inhil.

    Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan, Baznas Inhil juga tidak menyalurkan langsung ke penerima melainkan meminta Pemerintah Kabupaten Inhil untuk menyalurkannya.

    JPU mendakwa data yang berhak menerima paket itu tidak pernah diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Inhil. Hingga penyaluran yang dilakukan oleh Baznas, sebanyak 886 paket, tidak tepat sasaran atau bukan kepada Asnaf Fakir dan Miskin.

    Penerima tidak berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Inhil hingga bertentangan dengan Undang-Undang No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

    Bahkan, pada proses penyidikan kasus ini, dalam paket bantuan itu juga ditemukan curriculum vitae (CV) yang bertuliskan H Herman SE MT yang saat itu menjabat sebagai Pj Bupati Inhil.

    Saat itu ia juga merupakan bakal calon Bupati Inhil pada Pilkada Serentak 2024. Selain itu, beberapa penerima bantuan disebut justru berasal dari kalangan mampu.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini