• Jelajahi

    Copyright © Narasi Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Rilis Daftar Tunjangan Hakim 2026: Ketua Pengadilan Tinggi Tembus 110 Juta per Bulan

    , Januari 07, 2026 WIB Last Updated 2026-01-07T10:27:23Z

    NARASIRIAU.COM - JAKARTA,  Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan resmi merilis daftar referensi terbaru tunjangan jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan peradilan.

    Penyesuaian ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025 yang menetapkan kenaikan signifikan pada tunjangan hakim sebagai upaya penguatan independensi dan integritas lembaga yudikatif di Indonesia.

    Berdasarkan dokumen referensi Aplikasi Gaji Satker tertanggal 5 Januari 2026, negara menetapkan standar baru tunjangan yang diklasifikasikan berdasarkan kelas pengadilan, jenjang jabatan, serta masa kerja (usia pensiun). 

    Kenaikan ini menyasar hakim pada Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, hingga Peradilan Militer.

    Dalam struktur terbaru, jabatan Hakim Tingkat Banding mendapatkan alokasi tunjangan tertinggi. Ketua Pengadilan Tinggi tercatat menerima tunjangan sebesar Rp110.500.000 per bulan. Posisi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi mengikuti dengan besaran Rp105.500.000, sementara Hakim Utama pada tingkat yang sama menerima Rp101.500.000 per bulan.

    Pada level Hakim Tingkat Pertama, besaran tunjangan ditentukan oleh klasifikasi kelas pengadilan. Untuk jabatan Ketua Pengadilan Kelas IA Khusus, tunjangan ditetapkan senilai Rp79.000.000. Sedangkan untuk kelas di bawahnya, seperti Hakim Utama pada Pengadilan Kelas IA, menerima tunjangan sebesar Rp63.700.000.

    Penyesuaian ini juga mencakup hakim di lingkungan Militer. Hakim Utama dengan pangkat Mayor Jenderal, Laksamana Muda, atau Marsekal Muda TNI yang bertugas di Dilmiltama (Pengadilan Militer Utama) menerima tunjangan sebesar Rp101.500.000. 

    Sementara itu, untuk jabatan Hakim Madya dengan pangkat Letnan Kolonel di Dilmil Tipe A, tunjangan yang ditetapkan adalah sebesar Rp60.700.000.

    Langkah pemerintah menaikkan tunjangan ini dipandang sebagai strategi krusial untuk membentengi para pengadil dari praktik korupsi dan intervensi pihak luar. Dengan dukungan finansial yang memadai, para hakim diharapkan dapat fokus sepenuhnya pada penegakan hukum yang adil dan transparan.

    Selain jabatan hakim, dokumen tersebut juga memperinci tunjangan untuk beberapa jabatan fungsional lain seperti Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara, Analis Pengusahaan Jasa Kelautan, dan Mediator Hubungan Industrial, dengan besaran yang bervariasi sesuai tingkat keahlian.

    Melalui rilis ini, pemerintah menegaskan bahwa seluruh pembayaran tunjangan akan disesuaikan secara otomatis melalui sistem aplikasi gaji nasional, guna memastikan akurasi dan akuntabilitas penyaluran hak keuangan negara bagi para aparatur sipil tersebut.

    Rincian Tunjangan Berdasarkan Kode Jabatan:
    1. Ketua Pengadilan Tinggi (Hakim Tingkat Banding) – Rp110.500.000
    2. Ketua Pengadilan Kelas IA Khusus – Rp79.000.000
    3. Ketua Pengadilan Kelas IB – Rp69.600.000
    4. Ketua Pengadilan Kelas II – Rp59.100.000
    5. Hakim Utama Mayjen/Laksda/Marsda TNI (Dilmiltama) – Rp101.500.000

    Penerapan standar tunjangan ini berlaku efektif sejak tanggal diundangkannya regulasi terkait dan menjadi acuan tunggal bagi seluruh satuan kerja peradilan di Indonesia.

    Direktorat Jenderal Perbendaharaan merupakan unit eselon I di bawah Kementerian Keuangan yang bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata kelola perbendaharaan negara secara aman, efisien, dan akuntabel.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini