• Jelajahi

    Copyright © Narasi Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Polsek Enok Bongkar Jaringan Sabu di Dua Kecamatan, Dua Pengedar Berhasil Diringkus

    Redaksi
    , Mei 08, 2026 WIB Last Updated 2026-05-08T12:57:23Z




    Narasiriau.com, ENOK – Unit Reskrim Polsek Enok sukses mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Indragiri Hilir. Dalam operasi maraton tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka dari dua lokasi berbeda pada Kamis malam (7/5/2026).


    Kapolres Inhil melalui Kapolsek Enok IPTU Parsaulian Simanjuntak, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba yang kerap dilakukan oleh tersangka berinisial S (22) di kediamannya di Teluk Kempas,, Kecamatan Tanah Merah.


    Menindaklanjuti informasi akurat tersebut, Kapolsek Enok memimpin langsung tim opsnal menuju lokasi sasaran. Sekitar pukul 23.55 WIB, petugas berhasil membekuk T di rumahnya tanpa perlawanan berarti guna menjalani proses hukum lebih lanjut.


    Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan 11 paket kecil sabu dengan berat kotor 1,67 gram. Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam kotak handphone dan wadah plastik yang dilapisi lakban, lengkap dengan alat hisap bong serta uang tunai Rp450.000.


    Tak berhenti di situ, petugas melakukan interogasi mendalam terhadap T. Dari pengakuannya, diketahui bahwa serbuk kristal haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial AH  yang berdomisili di Desa Kuala Patah Parang, Kecamatan Sungai Batang.


    Berbekal informasi penting tersebut, tim Reskrim Polsek Enok segera melakukan pengejaran ke wilayah Sungai Batang. Hanya berselang kurang dari satu jam, tepatnya pukul 00.30 WIB, petugas berhasil meringkus tersangka A di jalan yang tidak jauh dari kediamannya.


    Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah A dan mendapati satu paket kecil sabu seberat 0,09 gram yang disimpan dalam tas sandang. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai yang cukup besar senilai Rp4.100.000, yang diduga kuat merupakan hasil transaksi barang haram tersebut.


    Berdasarkan hasil pemeriksaan medis melalui tes urine, kedua tersangka dinyatakan positif mengandung zat narkotika. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta penyesuaian pidana dalam UU No. 1 Tahun 2026.


    Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti berupa belasan paket sabu, alat hisap, timbangan, hingga ponsel telah diamankan di Mapolsek Enok. Polisi terus mendalami kasus ini untuk memutus rantai peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat di wilayah perbatasan kecamatan tersebut.


    Kapolsek Enok menegaskan komitmennya untuk tidak memberi ruang bagi para bandar maupun pengedar narkoba di wilayahnya. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi akurat sehingga pengungkapan kasus ini dapat berjalan sukses dan aman.




    Redaktur: Naraairiau com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini


     


     

    Olahraga

    +