Narasiriau.com, Tembilahan, Dalam perkara kesehatan, istilah “kelalaian medis” sering baru ramai dibicarakan setelah ada pasien meninggal, keluarga pasien keberatan, rumah sakit diprotes, dokter dilaporkan, atau viral di media sosial. Padahal, kalau dibedah lebih tenang, kelalaian medis jarang lahir dari satu peristiwa tunggal yang berdiri sendiri. Banyak kasus justru berawal dari persoalan yang lebih dalam: sistem pelayanan tidak rapi, komunikasi antarpetugas tidak berjalan, rekam medis tidak lengkap, informed consent dianggap sekadar tanda tangan, SOP hanya menjadi pajangan akreditasi, atau pengawasan klinis tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh.
Di sinilah pentingnya membahas Good Clinical Governance atau tata kelola klinis yang baik. Istilah ini mungkin terdengar seperti bahasa manajemen rumah sakit, tetapi maknanya sangat dekat dengan hukum. Tata kelola klinis adalah cara rumah sakit memastikan bahwa setiap pelayanan medis berjalan sesuai standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, keselamatan pasien, etika profesi, kewenangan klinis, dan pencatatan yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan bahasa sederhana, rumah sakit tidak boleh hanya mengandalkan “dokternya pintar” atau “perawatnya sudah biasa menangani pasien”. Rumah sakit wajib membangun sistem agar orang yang pintar itu bekerja dalam koridor yang aman, terukur, dan dapat diaudit.
Dalam perspektif hukum kesehatan, rumah sakit bukan sekadar gedung tempat dokter praktik. Rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang memiliki tanggung jawab organisasi. Karena itu, ketika terjadi dugaan kelalaian medis, pertanyaan hukumnya tidak cukup berhenti pada “siapa dokter yang menangani pasien?”. Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah rumah sakit memiliki sistem yang mencegah kesalahan itu terjadi? Apakah dokter bekerja sesuai kewenangan klinis? Apakah perawat mendapat instruksi yang jelas? Apakah obat diberikan sesuai prosedur? Apakah pasien dan keluarga sudah diberi penjelasan yang cukup? Apakah rekam medis mencatat semua proses klinis secara lengkap? Pertanyaan-pertanyaan ini adalah inti dari tata kelola klinis.
UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah menempatkan pelayanan kesehatan dalam kerangka hak, kewajiban, standar, sumber daya manusia kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, pembinaan, pengawasan, sampai ketentuan pidana. Dengan lahirnya PP No. 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana UU Kesehatan, orientasi pelayanan kesehatan semakin diarahkan pada mutu, keselamatan, tanggung jawab fasilitas pelayanan kesehatan, dan perlindungan pasien. Artinya, rumah sakit tidak lagi cukup menjawab sengketa medis dengan kalimat “kami sudah berusaha maksimal”. Dalam hukum, usaha maksimal harus bisa dibuktikan melalui standar, dokumen, prosedur, audit, dan rekam jejak pelayanan.
Hal pertama dalam Good Clinical Governance adalah kejelasan kewenangan klinis. Tidak semua tenaga medis boleh melakukan semua tindakan. Tidak semua dokter otomatis berwenang melakukan semua prosedur. Rumah sakit perlu memiliki mekanisme kredensial, rekredensial, pemberian kewenangan klinis, supervisi, serta evaluasi kinerja klinis. Ini penting karena salah satu pintu masuk sengketa medis adalah tindakan yang dilakukan oleh orang yang tidak tepat, pada waktu yang tidak tepat, atau tanpa supervisi yang memadai. Kalau seorang tenaga kesehatan melakukan tindakan di luar kompetensinya, maka risiko hukumnya tidak hanya berhenti pada individu, tetapi dapat merembet kepada institusi yang membiarkan sistem itu terjadi.
Kedua, SOP harus hidup. Banyak rumah sakit dan klinik punya SOP sangat tebal. Masalahnya, apakah SOP itu benar-benar dipahami oleh tenaga kesehatan? Apakah SOP dilatih? Apakah SOP dievaluasi setelah ada insiden? Apakah SOP disesuaikan dengan kondisi fasilitas, alat, jumlah SDM, dan pola pasien yang datang? SOP yang hanya disiapkan untuk kebutuhan akreditasi tidak akan banyak membantu ketika sengketa muncul. Dalam perkara hukum, SOP yang baik adalah SOP yang bukan hanya ada, tetapi dijalankan. Misalnya SOP triase di IGD, SOP pemberian obat berisiko tinggi, SOP komunikasi hasil laboratorium kritis, SOP rujukan pasien, SOP tindakan operasi, SOP anestesi, SOP transfusi darah, dan SOP pemulangan pasien. Semua itu bukan administrasi kosong, melainkan alat pencegah kelalaian.
Ketiga, keselamatan pasien harus menjadi budaya, bukan slogan di dinding rumah sakit. Permenkes No. 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien menekankan pentingnya sistem yang membuat asuhan pasien lebih aman, termasuk asesmen risiko, identifikasi dan pengelolaan risiko, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden, serta tindak lanjut agar kejadian serupa tidak terulang. Ini sejalan dengan pendekatan global WHO dalam Global Patient Safety Action Plan 2021–2030 yang menempatkan keselamatan pasien sebagai agenda untuk mengurangi bahaya yang sebenarnya dapat dicegah dalam pelayanan kesehatan.
Dalam bahasa lapangan, keselamatan pasien berarti rumah sakit harus berani bertanya kepada dirinya sendiri: pasien ini benar atau tidak? Obat ini benar atau tidak? Dosisnya benar atau tidak? Rute pemberiannya benar atau tidak? Hasil pemeriksaan sudah dibaca dokter atau belum? Instruksi lisan sudah dikonfirmasi ulang atau belum? Pasien risiko jatuh sudah diberi tanda atau belum? Operasi pada sisi tubuh yang benar atau tidak? Pertanyaan-pertanyaan sederhana ini sering menentukan apakah pelayanan berjalan aman atau justru membuka ruang kelalaian.
Keempat, komunikasi klinis harus dianggap sebagai bagian dari standar hukum. Banyak konflik medis membesar bukan semata-mata karena tindakan medisnya salah, tetapi karena komunikasi buruk. Keluarga pasien merasa tidak diberi penjelasan. Dokter merasa sudah menjelaskan. Perawat merasa sudah menyampaikan kondisi pasien. Manajemen merasa sudah mengikuti prosedur. Namun, ketika diminta bukti, tidak ada catatan yang jelas. Dalam sengketa medis, komunikasi yang tidak terdokumentasi sering sulit dibuktikan. Karena itu, komunikasi antara dokter, pasien, keluarga, perawat, apoteker, laboratorium, dan manajemen harus dibangun secara sistematis.
Informed consent juga harus dikembalikan pada makna aslinya. Persetujuan tindakan medis bukan sekadar formulir yang ditandatangani sebelum operasi atau tindakan berisiko. Persetujuan tindakan adalah proses komunikasi. Pasien atau keluarga harus diberi penjelasan mengenai diagnosis, rencana tindakan, manfaat, risiko, alternatif tindakan, kemungkinan komplikasi, prognosis, dan konsekuensi apabila tindakan ditolak. Kalau consent hanya berupa tanda tangan tanpa penjelasan memadai, maka secara hukum posisinya lemah. Dalam banyak perkara, rumah sakit merasa sudah aman karena ada formulir persetujuan, padahal substansi penjelasannya tidak dapat dibuktikan.
Kelima, rekam medis adalah tulang punggung pembuktian. Dalam dunia hukum kesehatan, ada ungkapan yang sangat relevan: apa yang tidak dicatat, sering dianggap tidak dilakukan. Permenkes No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis menegaskan pentingnya penyelenggaraan rekam medis, termasuk rekam medis elektronik, untuk meningkatkan mutu pelayanan, memberikan kepastian hukum, menjamin keamanan, kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan data rekam medis. Bagi rumah sakit, rekam medis bukan hanya arsip. Rekam medis adalah alat pertahanan hukum, alat audit klinis, alat komunikasi antarprofesi, sekaligus bukti utama apabila terjadi sengketa.
Rekam medis yang baik harus mampu menjawab kronologi pelayanan. Kapan pasien datang? Apa keluhan awal? Apa hasil pemeriksaan fisik? Apa diagnosis kerja? Apa diagnosis banding? Obat apa yang diberikan? Siapa yang memberi instruksi? Bagaimana respons pasien? Kapan kondisi memburuk? Kapan dokter dikonsultasikan? Mengapa pasien dirujuk atau tidak dirujuk? Kalau jawaban atas pertanyaan ini tidak tercatat, maka rumah sakit akan kesulitan membuktikan bahwa pelayanan sudah sesuai standar. Dalam posisi seperti itu, sekalipun tindakan medis sebenarnya benar, pembelaan hukum bisa menjadi lemah karena bukti administratif-klinis tidak mendukung.
Keenam, rumah sakit harus punya budaya melaporkan insiden, bukan budaya menyembunyikan masalah. Ini bagian yang sering sensitif. Banyak institusi takut melaporkan insiden karena khawatir dianggap membuka aib. Padahal, dalam tata kelola klinis modern, pelaporan insiden bukan dimaksudkan untuk mencari kambing hitam, melainkan mencari akar masalah. Apakah insiden terjadi karena beban kerja terlalu tinggi? Apakah jumlah tenaga kurang? Apakah alat tidak tersedia? Apakah kemasan obat mirip? Apakah instruksi dokter tidak jelas? Apakah sistem jaga malam terlalu longgar? Kalau akar masalah tidak ditemukan, maka kesalahan yang sama hanya menunggu waktu untuk terulang.
Ketujuh, akreditasi harus dipahami sebagai sistem mutu, bukan acara seremonial. Kepmenkes HK.01.07/MENKES/1128/2022 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit menempatkan standar akreditasi sebagai acuan peningkatan mutu pelayanan dan keselamatan pasien. Standar akreditasi tersebut juga mengelompokkan fungsi pelayanan pasien dalam kerangka good clinical governance dan fungsi organisasi rumah sakit dalam kerangka good corporate governance. Artinya, tata kelola klinis bukan konsep asing. Ia sudah menjadi bagian dari arah kebijakan mutu rumah sakit di Indonesia.
Bagi konsultan hukum kesehatan, Good Clinical Governance adalah instrumen pencegahan sengketa. Rumah sakit yang memiliki sistem kredensial baik, SOP berjalan, rekam medis tertib, komunikasi klinis jelas, pelaporan insiden aktif, audit medis rutin, dan budaya keselamatan pasien yang kuat akan lebih siap menghadapi risiko hukum. Bukan berarti rumah sakit menjadi kebal dari gugatan atau laporan. Tetapi rumah sakit memiliki dasar objektif untuk menjelaskan bahwa pelayanan telah dilakukan sesuai standar. Ini berbeda dengan rumah sakit yang baru sibuk menyusun kronologi setelah keluarga pasien marah atau setelah kasus masuk media sosial.
Pada akhirnya, pencegahan kelalaian medis tidak cukup dengan meminta dokter dan perawat “lebih hati-hati”. Kehati-hatian harus dijadikan sistem. Sistem itu bernama tata kelola klinis. Di dalamnya ada standar, kewenangan, komunikasi, dokumentasi, evaluasi, audit, dan keberanian memperbaiki kesalahan. Rumah sakit yang baik bukan rumah sakit yang mengaku tidak pernah salah, tetapi rumah sakit yang memiliki mekanisme untuk mencegah kesalahan, mendeteksi risiko lebih awal, menangani insiden dengan jujur, dan memperbaiki sistem setelah menemukan kelemahan.
Maka, Good Clinical Governance sebenarnya adalah tameng hukum paling sehat bagi rumah sakit. Ia melindungi pasien dari pelayanan yang sembrono, melindungi tenaga medis dari tuduhan yang tidak berdasar, dan melindungi rumah sakit dari risiko sengketa yang seharusnya bisa dicegah. Dalam pelayanan kesehatan modern, mutu pelayanan dan perlindungan hukum tidak boleh dipisahkan. Rumah sakit yang tertib secara klinis akan lebih kuat secara hukum. Sebaliknya, rumah sakit yang mengabaikan tata kelola klinis sedang menabung risiko; dan dalam dunia kesehatan, risiko yang dibiarkan terlalu lama bisa berubah menjadi kelalaian, gugatan, laporan pidana, sanksi administratif, bahkan hilangnya kepercayaan publik.







