• Jelajahi

    Copyright © Narasi Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Demi Imbalan, 3 Pelaku ini Tega Siram Korbannya dengan Air Keras

    Redaksi
    , Agustus 31, 2020 WIB Last Updated 2020-08-31T02:55:31Z

      



    NARASIRIAU.COM, INHIL- Sebanyak 3 pelaku tindak pidana penganiayaan penyiraman air keras resmi ditetapkan sebagai tersangka, aksi pelaku tersebut tepat didepan Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada (RSUD PH) Tembilahan pada 31 Juli 2020 lalu sekitar pukul 01.20 dini hari.


    Penetapan ketiga pelaku sebagai tersangka diungkapkan langsung oleh Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SH SIK M.Hum yang didampingi Kasubbag Humas Polres Inhil, dan Kasat Reskrim Polres Inhil, pada press confrence, Senin (31/08/2020) pagi.


    Korban yang teraniaya adalah bernama Beni Ismail (43 tahun), sedangkan pelaku terdiri dari JA (39 tahun), MB (22 tahun), dan FPG (20 tahun).


    Dikatakan Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SH SIK M.hum bahwa pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan Cairan Asam Sulfat (Air Keras) untuk melukai korban.


    "Pelaku menyiram korban menggunakan cairan asam sulfat, sehingga wajah korban mengalami luka bakar dibagian wajah dan bagian tubuh korban lainnya," jelas Kapolres.


    "Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani masa tahanan di Mapolres Inhil," ujar Kapolres.


    "Motif pelaku melakukan aksinya dikarnakan telah dijanjikan imbalan uang tunai, dan otak pelaku sendiri adalah saudara FPG," ungkap Kapolres kepada awak media.


    Adapun barang bukti yang berhasil dihimpun yakni berupa 1 lembar baju kaos warna abu-abu, 1 unit sepeda motor merek beat streat dengan nomor polisi BM 6175 GAF, dan 1 pecahan botol kaca.


    Atas perbuatannya, 3 pelaku tersebut dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau pasal 354 ayat (1), dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara.


    Editor : Redaksi


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini


     


     

    Olahraga

    +