NARASIRIAU.COM || TEMBILAHAN - Pallapi Arona Ogie (PAO) kembali akan melakukan aksi menuntut hak kelompok tani (poktan) Sinar Usaha Maju di Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran Kabupaten Inhil kepada perusahaan PT THIP.
Aksi tersebut meminta pihak perusahaan mengembalikan hak Poktan terkait MoU yang sudah disepakati dan meminta perusahaan untuk cepat merealisasikannya.
Untuk diketahui dalam MoU yang sudah di sepakati sejak tahun 2016, juga ditanda tangani oleh Bupati Inhil HM Warda, Dandim 0314/Inhil dan Kapolres Inhil yang menjabat saat itu.
Penglima PAO, Anawawik menyampaikan bahwa pihak perusahaan harus memenuhi dari isi perjanjian poin kedelapan yakni "kerjasama penjualan besi tua dan minyak kotor (miko) bersama masyarakat".
Pada tanggal 7 Desember yang lalu, PAO bersama Poktan Sinar Usaha Maju mengunjungi PT THIP Pelangiran untuk membicarakan kerjasama dengan pihak perusahaan dan pihak perusahaan meminta waktu tenggang selama seminggu, namun hingga saat ini pihak PT THIP belum merealisasikan tuntutan tersebut.
"Aksi akan dilakukan pada Senin tertanggal 21 Desember 2020," kata Panglima PAO yang saat ini sudah berada di Desa Tanjung Simpang.
Ia juga menyebutkan titik aksi akan langsung dilakukan di PT THIP Pelangiran.
"Intinya kami menuntut kerjasama PT THIP Pelangiran dan Poktan Sinar Usaha Maju pada poin kedelapan harus direalisasikan," ujarnya.
Sementara pihak PT THIP Pelangiran melalui Humas bapak Syahri mengatakan bahwa poin kedelapan dalam kerjasama tahun 2016 itu tidak dijual.
"Besi tua sudah direalisasikan kerjasamanya kepada kelompok tani sedangkan miko itu tidak kami jual karena sudah ada beberapa kolam untuk menampung miko tersebut," tukas Syahri.
Editor : Redaksi