• Jelajahi

    Copyright © Narasi Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Polres Inhil Musnahkan Barang Hasil Penindakan Jelang Ramadhan

    Redaksi
    , April 01, 2022 WIB Last Updated 2022-04-01T03:58:26Z



    NARASIRIAU.COM, TEMBILAHAN,-Polres Indragiri Hilir (INHIL) Gelar Pemusnahan Barang Bukti Hasil KRYD Cipta Kondisi Polres Indragiri Hilir Menjelang Bulan Suci Ramadhan 1443 H/2022 M Polres Indragiri Hilir, bertempat di lapangan Mapolres Inhil jl. Gajah Mada kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri hilir, Jum'at (1/4/22) pagi.


    Prosesi pemusnahan yang dipimpin oleh Kapolres Inhil, Wakil Bupati Inhil diwakili Asisten II kab.Inhil, Ketua DPRD Inhil, Dandim 0314/Inhil yang mewakili, Kajari Inhil yang mewakili, dan ketua PN, serta turut dihadiri oleh Unsur Forkopimda, sejumlah organisasi masyarakat, organisasi pemuda dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkab Inhil.


    Pada kesempatan tersebut, Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, SH,. S.I.K,. M.Hum menyatakan bahwa barang-barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), dengan sasaran kejahatan konvensional dan premanisme meliputi pembuatan merecon, miras, judi, balap liar dan motor-motor yang  mengunakan Kenalpot yang tidak standar serta adanya beberapa barang curian dari hasil penindakan KRYD.


    "Yang kita musnahkan ini merupakan hasil penindakan kegiatan KRYD," terang Kapolres Inhil saat ditemui awak media usai pemusnahan.


    Adapun tujuan kegiatan lanjutnya dilaksanakan diharapkan dapat untuk menjaga kondusifitas, untuk eminimalisir Kejahatan, Premanisme dan Miras di Wilkum Polres Inhil, serta memberikan kenyamanan bagi umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa pada bulan suci Ramadhan.


    "Selain itu juga dapat meningkatkan rasa aman kepada masyarakat dari gangguan Kamtibmas dan juga meningkatkan rasa kepercayaan, kesadaran dan partisipasi masyarakat terhadap Kamtibmas," tambahnya (AKBP Dian Setyawan)


    Dalam kegiatan ini Sat Narkoba Polres Inhil, Sat Reskrim Polres Inhil dan Polsek jajaran di Inhil berhasil amankan yaitu hasil kegiatan KRYD Cipkon Polres Inhil Menjelang Ramadhan 1443 H, adapun:


    1. Narkotika 3 (Tiga) paket kecil pil extaci warna pink dan biru = 0,31 gr, 13 (tiga belas) paket Sabu 51,35 gr. Adapun barang bukti yang akan dimusnahkan yakni seberat 36,70 gr yang berdasarkan surat ketetapan status barang sitaan Narkotika dari kejaksaan Negeri Indragiri Hilir Nomor : TAP-2075/L.4.14/ENZ.1/03/2022, TANGGAL 31 MARET 2022 tentang pemusnahan barang bukti narkotika.


    2. Miras minuman keras jenis tuak 544 Liter, Jenis Arak Putih 250 Liter, Merek anggur merah 57 Botol, Merek mansion 33 Botol, Merek Asoka 187 Botol, Merek happy soju 7 Botol, Merek wisky 20 Botol, Merek kawa kawa 9 Botol, Merek tiger 10 Botol, Merek Bir bintang 7 Botol, Merek angker 1 Botol, Merek new port 5 Botol, Merek abc 8 Kaleng dan Merek carsberg 4 Kaleng.


    3. Kenalpot brong 84 Unit.


    4. Petasan 2 (Dua) karung petasan merk angry bird dengan jumlah 120.000 butir.


    5. Sajam 1 (satu) unit badik.


    6. Pencurian

    1 (satu) buah kotak laptop merk asus

    1 (satu) buah celengan

    1 (satu) buah tabung gas elpiji 3kg

    1 (satu) buah rice cooker merk miyako

    1 (satu) buah kamera digital merk nikon.



    Untuk Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan hasil kegiatan KRYD Cipkon Polres Inhil yaitu keseluruhan minuman keras, mercun serta Kenalpot yang tidak standar dari Balap liar tersebut diletakkan di atas aspal kemudian dihancurkan dengan menggunakan alat berat Tendem Roller, Sedangkan barang bukti knalpot bising dipotong menjadi beberapa bagian menggunakan alat pemotong besi.


    “Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menjual petasan yang di luar ketentuan karena penjualan petasan ada ketentuan yang layak untuk dijual Jadi silakan kalau mau jual yang memang layak untuk diedarkan, disini kami akan tindak tegas,” tegas Kapolres Inhil. 



    Reporter: Ade Prasetya

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini


     


     

    Olahraga

    +