• Jelajahi

    Copyright © Narasi Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Dua Pria Bersenjata Celurit Ditangkap Usai Lakukan Pemerasan dan Pengancaman di Tembilahan

    , Mei 20, 2023 WIB Last Updated 2023-05-20T05:27:47Z

    NARASIRIAU.COM - INHIL, Berhasil diamankan seorang pria pelaku tindak pidana pemerasan dan pengancaman Jl. Swarna Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, Jum'at (12/05/2023) sekira Pukul 22.40 Wib.

    Berdasarkan data pelaku bernama RC (18) dan G (20) merupakan warga Tembilahan Kabupaten Inhil.

    Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah SIK MSi saat dikonfirmasi mengatakan, penangkapan dilakukan pada hari Jumat tanggal 19 Mei 2023 pukul 21.30 Wib.

    "Benar telah terjadi yakni pemerasan dan pengancaman pada kedua pemuda dan pemudi yang sedang melintas di Jl. Swarna bumi, dengan mengancam menggunakan senjata tajam berupa sebilah celurit kepada korban, ini terjadi pada hari Jumat Tanggal 12 Mei 2023," ujarnya

    Adapun pelapor Rr (31) dan bersama teman nya Ss (23) melaporkan kejadian tersebut, diketahui saat itu mereka mengendarai sebuah motor dan melintasi jl. Swarna bumi, di pertengahan jalan mereka diberhentikan oleh dua orang yang tidak dikenal memakai motor berwana hitam. 

    Lebih lanjut dikatakan pelapor atau korban mengalami cek cok antar pelaku, dan pelaku mengeluarkan. Karena merasa panik korban lari meminta tolong, dan Ss memberikan handphone milik nya dan dibawa kabur oleh kedua pelaku tersebut. 

    Kronologi penangkapan berdasarkan laporan tersebut Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Amru Abdullah, S.I.K., M.Si memerintahkan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Inhil melakukan penyelidikan terhadap pelaku Tindak Pidana Pemerasan dan pengancaman.

    " Hasil penyelidikan diketahui pada Hari Jumat tanggal 19 Mei 2023 Pukul 21.00 Wib salah satu pelaku dari tindak pidana pemerasan tersebut yaitu Rc sedang berada di Parkiran Hotel Grand Tembilahan dan segera kami lakukan penangkapan dan melakukan Introgasi terhadap pelaku, dari hasil interogasi tersebut diperoleh informasi bahwa pelaku mengakui telah melakukan Tindak Pidana Pemerasan dan pengancaman terhadap korban yang sedang melintas di jl. Swarna bumi dengan cara meminta uang dan mengeluarkan senjata tajam jenis celurit terhadap korban, kemudian tim resmob sat reskrim polres Inhil kembali melakukan penyelidikan terhadap G dan pada pukul 21.30 wib G diketahui sedang berada di rumah nya yang berada di Jl. Parit Hidayat," ujarnya

    Adapun selanjutnya terhadap Pelaku dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

    Reporter : Ade Prasetya 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini


     


     

    Olahraga

    +