• Jelajahi

    Copyright © Narasi Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    DPRD Inhil Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023

    , Oktober 30, 2023 WIB Last Updated 2023-10-30T11:40:44Z

    NARASIRIAU.COM - INHIL, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Gelar Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023, berlangsung di Aula Ruang DPRD Inhil, Jl. Soebrantas Tembilahan, Senin (30/10/2023)
     
    Rapat Paripurna Ke-13 ini, dipimpin oleh Ketua DPRD Dr. H. Feriyandi ST, MM, MT yang diwakili dan dibuka secara langsung oleh wakil ketua DPRD kabupaten Indragiri Hilir, didampingi Wakil Ketua DPRD, turut Hadir Bupati Kabupaten Indragiri Hilir, Unsur Forkopimda, para Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, para Asisten dan Staf Ahli, para Kepala OPD dan para Pejabat Eselon lingkup Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir.

    Adapun pembahasan yakni: 
    1. Penyampaian laporan hasil pembahasan panitia khusus I terhadap rancangan peraturan daerah Kabupaten Indragiri Hilir tentang : 
    - Penyelenggaraan bantuan hukum
    - Penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat 
    - Badan usaha milik desa

    2. Penyampaian laporan hasil pembahasan panitia khusus III terhadap rancangan peraturan daerah Kabupaten Indragiri Hilir tentang :
    - Penyelenggaraan bangunan gedung
    - Pajak daerah dan retribusi daerah

    3. Dewan mengambil keputusan
    4. Pendapat akhir bupati

    Dalam kesimpulan dari rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023 yakni
    1. Menyetujui terhadap 5 (lima) rancangan peraturan daerah Kabupaten Indragiri Hilir untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Indragiri Hilir

    2. 5 (Lima) Ranperda sebagaimana dimaksud diktum KESATU adalah sebagai berikut:
    a. Ranperda tentang Penyelenggaran Bantuan Hukum.
    b. Ranperda tentang Penyelenggaran Ketertiban Umum, Ketentraman Dan Perlindungan Masyarakat.
    c. Ranperda tentang Badan Usaha Milik Desa.
    d. Ranperda tentang Penyelenggaran Bangunan Gedung.
    e. Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

    3. Segala biaya yang timbul sebagai akibat dikeluarkannya keputusan ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2023.

    4. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


    Reporter: Ade Prasetya 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini


     


     

    Olahraga

    +