• Jelajahi

    Copyright © Narasi Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Lapas Kelas IIA Tembilahan dan LBHK Markfen Justice Gelar Penyuluhan Hukum Gratis bagi Warga Binaan

    , April 30, 2025 WIB Last Updated 2025-04-30T03:56:54Z
    NARASIRIAU.COM - TEMBILAHAN, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan bersama Lembaga Bantuan Hukum dan Kemanusiaan (LBHK) Markfen Justice menggelar penyuluhan hukum gratis kepada puluhan warga binaan. Senin (29/04/2025).

    Kegiatan ini berlangsung di aula lapas dan bertujuan meningkatkan kesadaran hukum serta memberikan pemahaman menyeluruh mengenai hak-hak hukum warga binaan, termasuk akses terhadap bantuan hukum secara cuma-cuma.


    Kepala Lapas Kelas IIA Tembilahan, Prayitno, menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya kegiatan ini. Ia menekankan pentingnya program penyuluhan hukum sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak dasar warga binaan.

    “Kami ingin memastikan bahwa warga binaan mendapat pembinaan yang holistik, termasuk dalam aspek hukum. Dengan pengetahuan ini, mereka dapat menjalani proses hukum dengan lebih baik dan adil,” ujarnya.


    Ketua LBHK Markfen Justice, Markoni Efendi, S.H., dalam kesempatan wawancara menjelaskan bahwa bantuan hukum gratis ini diberikan tanpa pembiayaan apa pun karena sepenuhnya dibiayai oleh negara. Ia menegaskan, LBHK hadir untuk memberikan pelayanan yang nyata kepada masyarakat, khususnya kelompok rentan yang berhadapan dengan masalah hukum.

    “Misalnya ada yang punya Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan sebagainya. Tanpa pembiayaan sama sekali, karena semua ditanggung oleh negara. Jadi kami di sini, LBHK, hadir untuk memberikan bantuan hukum tersebut. Tadi kami lakukan penyuluhan untuk menjelaskan kepada mereka bagaimana mekanismenya,” ungkap Markoni.


    Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa antusiasme warga binaan cukup tinggi terhadap layanan ini.

    “Sejauh ini, respon mereka lumayan besar. Sudah banyak yang menelpon, menanyakan bagaimana proses bantuan hukum secara cuma-cuma ini. Saya merespons mereka dan meminta untuk follow-up, bisa datang ke kantor kita di Jalan Mandala, atau ke Posbakum (Pos Bantuan Hukum) di Pengadilan Negeri. Kita juga buka layanan gratis di sana,” tambahnya.


    Markoni menegaskan bahwa layanan bantuan hukum ini tidak terbatas pada kasus pidana, namun juga mencakup perkara perdata.

    “Kami hadir hari ini untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma, khususnya bagi masyarakat kurang mampu yang tengah berhadapan dengan hukum, baik itu perkara perdata maupun pidana,” tegasnya.

    Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Lapas Kelas IIA Tembilahan dalam memperluas akses terhadap keadilan serta memperkuat program pembinaan hukum bagi warga binaan. Kolaborasi ini diharapkan terus berlanjut demi menciptakan sistem hukum yang lebih inklusif dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini