• Jelajahi

    Copyright © Narasi Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kelompok Tani Blok OP Koperasi Sawita Tempuling Desak PT. SAGM Segera Tuntaskan Kewajiban Ganti Rugi dan Produksi Sawit

    Redaksi
    , Juli 18, 2025 WIB Last Updated 2025-07-18T13:04:24Z


    Narasiriau.com, TEMBILAHAN, 21 Juli 2025Kelompok Tani Blok OP Koperasi Sawita, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir, melalui kuasa hukumnya, menyampaikan apresiasi atas upaya PT. Setia Agrindo Mandiri (PT. SAGM) yang telah melakukan dua tahap pembayaran ganti rugi lahan. Namun, hingga saat ini masih terdapat kewajiban penting yang belum diselesaikan oleh pihak perusahaan.



    Progres Ganti Rugi yang Sudah Direalisasikan:

    1. Tahap I: Ganti Rugi Seluas 38,3 Hektare

    Berdasarkan dokumen tertanggal 6 Februari 2024, perusahaan telah membayarkan ganti rugi kepada 19 petani anggota koperasi dengan total nilai sebesar Rp1.346.500.000.

    2. Tahap II: Ganti Rugi Tambahan Senilai Rp912.000.000

    Tahap lanjutan ini mencakup tambahan lahan dari proses penggantian Blok OP yang tidak lagi dapat dikelola oleh kelompok tani.



    Tuntutan Kelompok Tani yang Belum Direalisasikan:


    1. Ganti Rugi Produksi Sawit yang Hilang


    Kelompok tani mengalami kerugian produksi sejak Blok OP diambil alih oleh Satgas PKH (±20 hektare). Hingga Desember 2024, lahan pengganti belum menghasilkan. Berdasarkan perhitungan Koperasi Sawita, total kerugian hasil panen mencapai Rp2.591.749.180.

    Hingga saat ini, PT. SAGM belum melakukan penggantian atas kerugian produksi tersebut.


    2. Permintaan Pemindahan Produksi ke Kebun Inti


    Karena sebagian besar lahan Blok OP sudah diambil alih dan lahan pengganti belum berproduksi, kelompok tani meminta hasil produksi sawit dialihkan sementara ke kebun inti milik perusahaan, atau skema lain yang menjamin pendapatan petani tetap berjalan.



    “Kami mengapresiasi pembayaran tahap I dan II, namun kami menegaskan bahwa ganti rugi belum selesai. Nilai kerugian produksi sebesar Rp2,59 miliar belum diselesaikan dan petani masih belum mendapatkan pengganti produksi. Kami mendesak agar PT. SAGM segera memenuhi kewajiban ini,” tegas Yudhia Perdana Sikumbang, S.H., kuasa hukum kelompok tani.


    Sebagai langkah konkret, kuasa hukum menyampaikan bahwa surat resmi akan segera dikirimkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI untuk memberikan laporan perkembangan serta memastikan adanya pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban perusahaan.


    Informasi dan Klarifikasi Lebih Lanjut:

    Dr.(c).Yudhia Perdana Sikumbang, S.H.MH.,CPL

    Kuasa Hukum Kelompok Tani Blok OP

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini