• Jelajahi

    Copyright © Narasi Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Polsek Kempas Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Dua Pelaku Diamankan

    Redaksi
    , Juli 09, 2025 WIB Last Updated 2025-07-09T07:54:57Z




    Narasiriau.com, Indragiri Hilir, 8 Juli 2025 — Polsek Kempas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pada Selasa, 8 Juli 2025, Unit Reskrim Polsek Kempas berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 1,83 gram dan mengamankan dua orang terduga pelaku di Kelurahan Kempas Jaya, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir.



    Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Senin, 7 Juli 2025, sekitar pukul 00.00 WIB. Warga melaporkan bahwa sering terjadi transaksi narkoba di daerah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Kempas IPTU Danu Hidayat, SE, MM memerintahkan Kanit Reskrim AIPDA Murdani untuk melakukan penyelidikan intensif.


    Selanjutnya, pada Selasa pagi sekitar pukul 10.00 WIB, Unit Reskrim mendapatkan informasi adanya transaksi narkotika yang akan berlangsung di salah satu rumah warga. Tim segera bergerak dan melakukan penggerebekan yang disaksikan langsung oleh Ketua RT dan RW setempat.


    Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan dua orang pelaku, yaitu:


    1.(R.A.P)(34), warga Kelurahan Kempas Jaya, Kecamatan Kempas.


    2.(J.M.H.P) (30), warga Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu.


    Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa:


    11 paket kecil dan 1 paket sedang berisi sabu-sabu.


    Berbagai peralatan pengemasan dan penggunaan narkoba seperti kotak plastik, sendok pipet, dan plastik klip.


    Dompet, uang tunai Rp20.000, serta satu unit handphone OPPO A3S.


    Kepada petugas, Ryan mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya. Keduanya langsung diamankan ke Polsek Kempas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


    Keduanya diduga kuat melanggar Pasal 114 jo Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan peran sebagai pembeli, penjual, perantara, dan pemilik narkotika.


    Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SH, SIK, Melalui Kapolsek Kempas IPTU Danu Hidayat mengapresiasi kerja keras tim di lapangan serta dukungan masyarakat dalam membantu mengungkap kasus ini. "Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam memberantas narkoba demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika," ujarnya.


    Tindakan lanjutan yang telah dan akan dilakukan:


    Pemeriksaan tersangka dan saksi.

    Penimbangan dan pengujian barang bukti ke Labfor Polda Riau.

    Koordinasi dengan kejaksaan dan instansi terkait.

    Penahanan tersangka dan pemberkasan perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.


    Dengan pengungkapan ini, Polres inhil kembali menegaskan komitmennya dalam perang terhadap narkoba serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Indragiri Hilir.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini