NARASIRIAU.COM - INHIL, Seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir mengikuti kegiatan pengarahan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia, Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M, yang membahas pentingnya “Penggunaan Media Sosial bagi Pegawai Kejaksaan RI”. Kegiatan ini berlangsung secara virtual dari ruang aula Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir pada Kamis (13/11/2025).
Dalam kegiatan tersebut, terlihat hadir Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Inhil, Erik Rusnandar, S.H., dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Arico Novisaputra, S.H., bersama jajaran pegawai Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir lainnya yang turut mengikuti pengarahan secara khidmat.
Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir melalui jajaran struktural menyambut baik arahan yang disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen sebagai pedoman penting dalam menjaga disiplin, integritas, dan profesionalitas aparatur Adhyaksa di era digital saat ini.
Dalam arahannya, Prof. Dr. Reda Manthovani menekankan agar seluruh pegawai Kejaksaan menjaga etika dan tanggung jawab dalam bermedia sosial, serta tidak memposting atau membagikan konten yang dapat menurunkan citra dan kehormatan institusi Kejaksaan.
“Pegawai Kejaksaan harus menjadi teladan dalam bermedia sosial. Jangan sampai media sosial digunakan untuk hal-hal yang dapat mencoreng nama baik pribadi maupun lembaga,” tegas Prof. Reda.
Ia juga menyoroti larangan terhadap penyalahgunaan media sosial untuk kepentingan pribadi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, penyebaran konten provokatif, ujaran kebencian, serta hal-hal yang bersifat rahasia institusi.
Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir melalui kegiatan ini menegaskan komitmennya untuk menjaga kerahasiaan data dan informasi, termasuk dokumen perkara serta informasi internal Kejaksaan yang tidak boleh disebarluaskan dalam bentuk apa pun.
Prof. Reda turut mendorong para pegawai untuk memanfaatkan media sosial secara positif dengan menyebarkan konten edukatif, kegiatan Kejaksaan, serta informasi hukum yang bermanfaat bagi masyarakat. “Media sosial bisa menjadi sarana publikasi yang baik jika digunakan dengan bijak dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir menyatakan siap melaksanakan arahan tersebut melalui pembinaan dan pengawasan aktif terhadap penggunaan media sosial di lingkungan kerja, sekaligus menerapkan sanksi disiplin bagi pegawai yang melanggar pedoman sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir untuk memperkuat integritas, profesionalitas, dan citra positif institusi Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi publik masa kini.




