NARASIRIAU.COM - INHIL, Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel. Pada Kamis, 13 November 2025, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Inhil, Frengki Hutasoit, S.H., M.H., didampingi Kasubsi Penyidikan dan Pengendalian Operasi, Rangga Dwi Saputra, S.H., M.H., serta Staf Seksi Pidsus, mengikuti tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Penatausahaan Piutang Uang Pengganti secara virtual.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya Kejaksaan dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK guna memastikan setiap proses penanganan perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dapat dipertanggungjawabkan, terutama terkait pengelolaan dan pencatatan piutang uang pengganti yang harus disetorkan ke kas negara.
Dalam kesempatan tersebut, Kasi Pidsus Frengki Hutasoit menegaskan bahwa Kejari Indragiri Hilir berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami akan terus melakukan pembenahan dalam penatausahaan piutang uang pengganti agar pelaksanaannya berjalan transparan, tertib administrasi, dan akurat dalam pelaporan. Ini merupakan bagian dari tanggung jawab kami sebagai aparat penegak hukum dalam menjaga keuangan negara,” ujar Frengki Hutasoit.
Melalui kegiatan tindak lanjut ini, Kejari Inhil memastikan sinergi yang kuat antara lembaga pemeriksa dan penegak hukum terus terjaga, demi terciptanya tata kelola keuangan negara yang bersih dan berintegritas.




