NARASIRIAU.COM - TEMBILAHAN, Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir melaksanakan kegiatan Koordinasi Perjanjian Kerja Sama Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir. Pada Rabu (19/11/2025)
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Arico Novisaputra, S.H., bersama anggota Seksi Tindak Pidana Umum. Koordinasi ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman bagi pelaku tindak pidana tertentu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam penyampaiannya, Arico Novisaputra, S.H. menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Inhil dalam meningkatkan efektivitas penerapan pidana kerja sosial.
“Pidana kerja sosial bukan hanya memberikan efek jera, tetapi juga memberikan kesempatan bagi pelaku untuk berkontribusi positif kepada lingkungan dan masyarakat. Melalui koordinasi ini, kami memastikan bahwa implementasinya berjalan terarah, terukur, dan sesuai prosedur,” ujarnya.
Kegiatan koordinasi ini turut membahas mekanisme pelaksanaan, bentuk kerja sosial yang dapat diterapkan, hingga pola kerja sama dengan pihak-pihak terkait, seperti pemerintah daerah, lembaga sosial, dan instansi teknis yang berwenang.
Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir berharap penerapan pidana kerja sosial dapat menjadi solusi efektif dalam mewujudkan keadilan yang humanis, proporsional, dan berorientasi pada pemulihan sosial.




