NARASIRIAU.COM - INHIL, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Indragiri Hilir, Sugito, S.H., menghadiri kegiatan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan pelanggaran kepabeanan dan cukai yang dilaksanakan oleh Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan, Selasa (16/12/2025), di halaman Kantor Bea Cukai Tembilahan.
Kehadiran Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan Kejaksaan terhadap upaya penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai serta sebagai wujud sinergi antar aparat penegak hukum dalam menjaga tertib arus barang dan melindungi kepentingan negara.
Pemusnahan dilakukan terhadap Barang yang Menjadi Milik Negara yang telah memperoleh kekuatan hukum dan persetujuan pemusnahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta mencegah barang hasil pelanggaran disalahgunakan atau kembali beredar di masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Sugito, S.H., menyampaikan bahwa Kejaksaan mendukung penuh tindakan tegas Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan berpotensi membahayakan masyarakat.
“Kejaksaan akan terus bersinergi dengan Bea Cukai dan seluruh aparat penegak hukum dalam rangka penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Sugito.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Indragiri Hilir berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi penegakan hukum dan pengawasan secara optimal serta memperkuat koordinasi lintas sektor guna mendukung terciptanya kepastian hukum dan ketertiban di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.




